BANYAK hal dilakukan orang untuk memenuhi hasrat seksualnya. Namun, cara pria yang satu ini justru malah terbilang nyeleneh.
Bagaimana tidak, pria bernama Agung Saputro ini puaskan nafsu birahinya dengan cara menciumi aroma pakaian dalam wanita yang dicurinya.
Dilansir Kompas.com, Kamis (22/3) disebutkan bahwa pria berusia 35 tahun asal Kalipang, Kecamatan Grogol, Kediri, Jawa Timur, ini diamankan aparat kepolisian Polsek Manyar usai mendapat laporan dari masyarakat setempat.
Dalam laporannya, warga mengaku sering kehilangan bra (BH) dan celana dalam (CD) yang mereka jemur.
Berdasar laporan warga tersebut, polisi kemudian menggiatkan patroli tanpa sepengetahuan pelaku.
Lucunya, saat tengah dalam intaian, tersangka ini muncul dan kembali mencuri pakaian dalam wanita yang berada di tempat jemur pakaian milik salah satu warga.
“Tadi subuh pelaku berhasil kami amankan bersama-sama dengan warga, saat sedang melakukan aksinya di salah satu rumah warga,” ujar Kanit Reskrim Polsek Manyar, Aiptu Azis, Kamis (22/3).
Azis mengatakan, awalnya para wanita mengaku kerap kehilangan bra dan celana dalam yang sedang dijemur.
“Kalau dari penuturan warga setempat, mereka mulai sering kehilangan bra maupun cd itu sekitar dua bulan ini. Makanya, kami kemudian berinisiatif melakukan patroli bersama warga setempat, dan alhamdulillah bisa ketangkap,” jelasnya.
Selain mengamankan bra dan celana dalam hasil curian hari ini, petugas juga menyita barang bukti serupa yang disimpan di kamar kos pelaku. Bra dan celana dalam tersebut dibawa ke Mapolsek Manyar untuk dijadikan sebagai barang bukti.
“Menurut pengakuan pelaku, dia baru menjalankan aksinya sebanyak sepuluh kali. Dengan setiap bra dan cd yang berhasil dicuri, kemudian dicium sebagai pemuas nafsu birahinya,” ucap Azis.
Agung sendiri mengaku, ia mencuri bra dan celana dalam wanita demi memuaskan nafsu birahi setelah bercerai dengan istrinya. Sementara alasan dirinya merantau ke Gresik untuk mencari pekerjaan.
“Setiap ada bra dan cd wanita yang dijemur, langsung saya ambil bila tak ada pemiliknya. Saya sendiri baru dua bulan ini datang ke Gresik cari pekerjaan, tapi belum dapat. Makanya saya ngamen dulu, sambil cari pekerjaan yang ada,” kata Agung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara daj kejiwaannya akan diperiksa.
Discussion about this post