SIANTAR
Ram alias Madi (22) warga Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun harus tidur d Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Siantar setelah diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba membawa narkotika jenis sabu.
Pelaku Madi diciduk Hari Selasa (3/3/2020) siang sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa Pelaku Madi membawa sabu di Jalan Singosari Gang Sumber Sari. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Hari Selasa (3/3/2020) siang sekira pukul 14.30 Wib Tim Opsnal melihat Pelaku Madi berdiri diri di pinggir jalan.
Saat didekati Tim Opsnal, Pelaku Madi membuang sesuatu dengan tangan kanannya ke arah pot bunga. Melihat itu Tim Opsnal langsung menangkap Pelaku Madi dan menyuruh mengambil yang dibuangnya itu. Setelah diperiksa, sesuatu yang dibuang Pelaku Madi ternyata 1 paket narkotika diduga jenis sabu. Pelaku Madi dan barang bukti sabu itu puj diamankan ke Ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Ram alias Madi sudah di tahan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi P.Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post