SIANTAR
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar membuka pendaftaran bagi calon Pengawas Kecamatan (Panwascam). hal ini diucapkan Ketua Bawaslu Kota Siantar, Syafii Siregar dalam konfrensi pers nya dengan wartawan dikantornya hari Kamis (28/11/2019) siang.
Syaffii menjelaskan Bawaslu Siantar membuka pendaftaran mulai tanggal 27 November 2019 hingga 3 Desember 2019 dengan menggelar berbagai tahapan seleksi untuk menjaring 24 Panwascam yang tersebar di delapan kecamatan di Kota Siantar kemudian telah membentuk panitia kerja selama proses penjaringan yang hingga saat ini sudah ada 17 orang yang telah mendaftar kan diri.
“Kita akan merekrut 24 Panwascam. Setiap kecamatan terdapat tiga orang Panwascam. Bagi calon Panwascam dapat mengunduh formulir di website atau pun datang langsung ke Kantor Bawaslu,”ujarnya.
Lebih lanjut, Syafii menambahkan Panwascam akan bekerja selama 11 bulan. Panitia kerja akan menyampaikan persyaratan yang harus dipatuhi para calon. Syarat yang ditetapkan yakni calon berusia minimal 25 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), memiliki kemampuan, tidak anggota Partai Politik, tidak pernah menjadi tim sukses, melampirkan surat bebas narkotika serta surat pernyataan cuti dari PNS selama menjadi Panwascam.
“Setiap berkas calon akan kami teliti dan akan diperiksa. Kita akan melakukan perpanjangan pendaftaran bila masih sedikit pendaftar adapun tanggal perpanjangan pendaftaran 6-10 Desember 2019,”katanya.
Syafii menjelaskan untuk pengumuman Administrasi pada 12 Desember, seleksi Sitem Computer Asissted Test (CAT), tes wawancara, dan pengumuman calon terpilih pada 18 Desember. Sementara pelantikan akan berlangsung pada 22 atau 23 Desember 2019. Seleksi ini akan dipantau oleh Bawaslu Provinsi. Ia mengatakan untuk soal CAT akan datang dari provinsi langsung.
“Tugas dari Panwascam ini mengawasi semua tahapan yang ada di 8 kecamatan. Pemutakhiran data pemilih, pelaksanaan kampanye, hingga penyampaian surat suara dari TPS ke PPK. Panwascam juga menerima laporan dugaan pelanggaran,”pungkasnya.
Safii Siregar menambahkan bagi pendaftar seteleh selesai tes diminta bagi pendaftar agar membawakan surat bebas narkoba. “Tujuan kita agar Panwascam itu bebas dari yang namanya Narkoba. Dan surat itu di bawa pada saat wawancara,”ujar Syaffii mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post