MEDAN II
Sebuah rumah toko (Ruko) di Jalan Kapten Jumhana No 136 C, Kelurahan Sukaramai II, Medan Area yang dijadikan home industri ekstasi digerebek oleh polisi.
Dibalik beroperasinya home industri ekstasi dikendalikan oleh pasangan suami istri (pasutri) .
Selain pasutri tersebut, turut diamankan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam produksi dan pemasaran ekstasi tersebut.
Ada pun kelimanya, yakni : HK suami dan istrinya DK sebagai pencetak ekstasi, wanita SS pemesan mesin cetak dari Cina, HD dan AP pemasaran, dan diamankan seorang wanita sebagai saksi S.
“Jadi dari hasil pengerebekan ada 2 yang DPO (Daftar Pencarian Orang) R dan B,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi di lokasi home industri, Kamis (13/6).
Ia menyebut, keberhasilan membongkar home industri ekstasi itu bermula dari penangkapan di Siantar pada akhir Mei lalu.
Kemudian, dilakukan penyelidikan hingga penggerebekan di kediaman pasutri berlantai IV tersebut pada awal Juni. Di lantai III rumah berwarna putih dengan garasi merah itu terdapat laboratorium.
“Ini (home industri) sudah berjalan 6 bulan.Modusnya rumah biasa,” katanya.
Dari lokasi turut diamankan barang bukti yang disita, yakni ; alat cetak ekstasi, bahan kimia prekursor, dan peralatan laboratorium narkoba jenis ekstasi.
“Kemudian, bahan kimia sebanyak 8,9 kilogram, bahan kimia cair sebanyak 285 liter, dan pil ekstasi sebanyak 635 butir. Mephedrone merupakan serbuk seberat 532,9 gram,” papar Mukti Juharsa.
Sambung, Mukti bahwa para pelaku memakai bahan baku mephedrone dan tak lagi menggunakan metilendioksimetamfetamina (MDMA) dalam membuat produksi pil ekstasi tersebut.
Bahan baku itu berasal dari Cina dan didapat para tersangka melalui market place. Laboratorium itu juga mampu memproduksi sedikitnya 600 butir pil ekstasi dalam kurun waktu satu bulan.
“Jadi pembuatan ekstasi sudah berubah dari MDMA ke mephedrone seperti pengungkapan pabrik ekstasi di Sunter (Jakarta Utara) dan Bali. Mereka pakai mephedrone. Saya tanya tersangka tidak ada efek belakangnya kalau pakai mephedrone. Itu bisa dibeli oleh orang yang biasa melakukan tindak pidana narkotika,” terang Mukti Juharsa.
Ditempat yang sama, Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana mengungkapkan, tersangka mendapat ilmu cara membuat ekstasi melalui internet.
“Para pelaku ini belajar otodidak dari internet,” ungkap Wakapolda.
Juga, kata Wakapolda para tersangka memproduksi ekstasi merek Ferrari yang dipasarkan di Sumut.
“Target pemasaran mereka ke beberapa tempat hiburan malam di Sumut salah satunya Kota Pematang Siantar,” ungkap Rony Samtana.
Dalam kesempatan itu Wakapolda Sumut menyampaikan, Provinsi Sumatera Utara sudah darurat narkoba, sehingga perlu peran semua pihak untuk memberantasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 132 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (ROM)






