SIANTAR
Berawal adanya pengakuan atau “Nyanyian” Pelaku CD boru Malau alias Iin diduga pembeli mengaku atau “nyanyi”, SAIP alias Isak (20) warga Jalan Rela, Kecamatan Siantar Timur dan FRM warga Jalan Kabu Kabu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara diduga pengedar narkotika jenis sabu digulung Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar hari Jumat (7/2/202020) dini hari sekira pukul 03.30 Wib.
Awalnya atas perintah Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI yang diterimanya dari informasi masyarakat, Kanit Idik dan Tim Opsnal meringkus Pelaku Iin boru Aruan dirumah kos nya diseputaran Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara dengan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0.16 Gram, 1 buah bong lengkap dengan pipetnya dan 1 buah pipa kaca pirex, 1 unit Handphone (Hp) merk Samsung.
Diinterogasi, Pelaku Iin boru Malau mengakui sabu itu miliknya yang diperoleh dari Pelaku SAIP alias Isak. Pagi subuh sekira pukul 05.00 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Isak diseputaran Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara tepatnya depan Alfamart dengan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0,26 gram dari tangan kirinya, 1 unit Hp merk Oppo ditemukan dari tangan kanan, dan uang Rp200.000 dari kantung celana belakang sebelah kanannya.
Begitupun, Pelaku Isak bertubuh tinggi dan gemuk itu tidak diam begitu saja tapi juga mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari Pelaku FRM alias Rivaldo. Selang dua jam kemudian tepatnya pagi hari sekira pukul 07.00 Wib Tim Opsnal menangkap Pelaku Rivaldo dirumahnya di Jalan Kabu-kabu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara dengan barang bukti 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari dapur tepatnya di lantai dekat pintu, 1 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipetnya dan 1 buah pipa kaca Pirex di dapur tepatnya dibawah meja tempat masak, lalu 1 unit Hp merk Vivo dari dalam kamar tidurnya. Selanjutnya, ketiga pelaku dan semua barang bukti diamankan ke Mako Polres Siantar.
“Ketiga Pelaku itu, CD boru Malau alias Iin, SAIP alias Isak dan FRM alias Rivaldo sudah di tahan di ruang tahanan Mako Polres Siantar dan barang bukti diamankan Penyidik Satres Narkoba kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi P Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post