SIANTAR
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar menggagalkan peredaan sebanyak 54,96 Gram Shabu dan 42 Butir Ekstasi Selama Tahun 2020. Hal ini disampaikan Kepala BNNK Siantar Drs.Tuangkus Harianja, MM melalui Kasubbag Umum Joko Sirait dalam Press Relaase Akhir Tahun 2020 kepada beberapa wartawan di Aula Kantor BNNK Siantar, Jalan Balai Keselamatan Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Senin (28/12/2020) siang sekira pukul 11.00 Wib.
Joko menjelaskan, barang bukti shabu dan ekstasi itu merupakan hasil kinerja Seksi Pemberantasan dalam mengungkap 4 kasus dengan 6 orang tersangka. Selama Tahun 2020 penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Siantar masih rawan dan memprihatinkan karena posisi tingkat penyalahgunaan narkoba di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada posisi kedua setelah posisi pertama DKI Jakarta.
Melihat kondisi itu BNNK Siantar melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan melakukan penguatan di semua aspek bidang dan strategi sinergitas bersama semua stakeholder yang berada diwilayah Kota Siantar secara komprehensif dan berkesinambungan yang diimplementasikan secara seimbang antara supply reduction (pengurangan pasokan) melalui Upaya Pemberantasan, dengan demand reduction (pengurangan permintaan) melalui Upaya Pencegahan.
“Strategi utama ini dilaksanakan 4 bidang BNN yakni Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi dan Pemberantasan yang bersinergi dengan instansi terkait lainnya,”jelas Joko.
Lebih lanjut, Joko menambahkan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya dan mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, BNNK Siantar beserta seluruhj ajaran melakukan upaya Pencegahan melalui Penyelenggaraan Diseminasi Informasi sebanyak 36 paket kegiatan dengan jangkauan sebaran informasi P4GN diperkirakan sebanyak 1.650.446 orang atau 656,2 % penduduk Kota Siantar serta Advokasi Kebijakan Pembangunan Berwawasan Anti Narkotika.
“Pada periode tahun 2020 BNNK Siantar telah mendorong 3 Lembaga/instansi baik Instansi Pemerintah dan lingkungan swasta untuk membentuk kebijakan pembangunan berwawasan anti narkoba serta 103 orang relawan anti narkoba sebagai perpanjangan tangan BNN dilingkungannya masing- masing,”tambahnya.
Joko mengatakan untuk Program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan BNNK Siantar memiliki tujuan membentuk masyarakat yang imun terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursornarkotika. Sepanjang tahun 2020,BNNK Siantar telah melaksanakan 9 rangkaian kegiatan berupa pemetaan kelompok sasaran dan peningkatan kapasitas yang menghasilkan 80 Pegiat Anti Narkoba bahkan juga telah merangsang berbagai lembaga untuk turut berpartisipasi aktif dalam program P4GN.
Tahun 2020 terdapat 8 lembaga/instansi/lingkungan turut berpartisipasi dalam program P4GN seperti pelaksanaan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dan pemasangan spanduk dan stiker dilingkungannya masing- masing. “BNNK Siantar juga Mencanangkan Kelurahan Karo Bersinar (BersihNarkoba) tanggal16 November 2020. Kelurahan Bersinar menjadi salah satu program unggulan BNN dalam menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah sebagai penggiat anti narkoba,”katanya.
Untuk menekan angka laju penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, BNNK Siantar turut melakukan rehabilitasi berkelanjutan terhadap penyalahgunaan narkotika sesuai tingkat ketergantungan narkotika yang didapat dari hasil asesmen awal klien dengan harapan klien tersebut dapat Pulih Produkti dan Berfungsi Sosial. Tahun 2020 sebanyak 54 klien mendapatkan layanan rehabilitas yakni rehabilitasi rawat jalan 44 orang dan rawat inap 10 orang (Komponen Masyarakat).
“Selain memberikan layanan rehabilitasi, BNNK Siantar juga melaksanakan program fasilitas yakni Bimtek, Rapat Koordinasi (Rakor)( tingkat Kabupaten, Supervisi Pelaksanaan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM), Monitoring dan Evaluasi Program Rehabilitasi, Verifikasi Lembaga dan Rapat Tim Rehabilitasi Masyarakat. Dukungan Pembiayaan Layanan Rehabilitasi diberikan kepada Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah atau Klinik Pratama BNNK Siantar,”ujar Joko Lagi.
Tidak ketinggalan, Joko menegaskan BNNK Siantar sudah melaksanakan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang disaksikan Forkopimda dan Kepala Ombudsman RepublikIndonesia Perwakilan Provinsi Sumut sebagai rangkaian kegiatan Reformasi Birokrasi.
Sesuai Inpres No 2 tahun 2020 diterbitkan tanggal 28 Pebruari 2020 oleh Presiden RI, BNNK Siantar sudah mengkoordinasikan mencakup 4 Kabupaten/Kota antar alain Kota Siantar sebanyak 43 kegiatan pada OPD, Kabupaten Samosir sebanyak 10 kegiatan pada OPD, Kabupaten Toba sebanyak 16 kegiatan pada OPD dan Kabupaten HumbangHasundutan sebanyak 8 kegiatan pada OPD.
“BNNK Siantar menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinginya kepada pihak-pihak yang telah mendukung terselenggaranya P4GN BNN Kota Siantar,”tegas Joko Sirait mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






