SIANTAR
Kepala Kepolisian Resort (Kapolsek) Siantar Utara AKP Manaek S. Ritonga, SH memimpin pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Eks Terminal Sukadame dengan menangkap menangkap tiga orang pria tepat di warung Mak Devi, Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Senin (2/11/2020) malam sekira pukul 23.00 Wib.
Ketiga pria itu, James Manurung (22) warga Jalan Persatuan Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Toni Korcis Sinaga (30) warga Jalan Kain Suji Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar dan Sakau Feriandre Simorangkir (23) warga Blok I Sibatu-batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Malam itu awalnya sekira pukul 22.30 Wib Kapolsek menerima informasi dari masyarakat bahwa di Eks Terminal Sukadame ada transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan dan menangkap ketiga pria itu sedang berada di warung Mak Devi dengan gerak gerik mencurigakan.
Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT Paminta Manalu, dari ketiga pria itu ditemukan barang bukti 1 kotak rokok merek Sampoerna warna putih berisi 16 bungkus plastik berwarna bening diduga berisi narkotika gol I jenis sabu, lipatan uang pecahan 20.000 berisikan ganja, 2 lembar uang pecahan 2000, 1 buah senter kecil berwarna hitam, 1 buah kaca pirex, 1 bungkus plastik ukuran kecil berwarna bening diduga berisi narkotika gol I jenis sabu dan 1 unit HP merk Samsung berwarna putih. Lalu ketiga pria itu berikut semua barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Utara di Jalan Patuan Nagari.

Diinterogasi, James Manurung mengakui barang bukti 16 bungkus plastik berisi sabu berikut ganja di lipatan uang pecahan Rp20.000 adalah miliknya yang akan diperjual belikan. Kemudian Sakau Feriandre Simorangkir mengaku barangbukti 1 bungkus plastik bening berisi sabu adalah miliknya. Sedangkan Toni Corcis Sinaga mengaku tidak mengetahui terkait kepemilikan kedua jenis narakotika tersebut.
“Ketiga pria itu sudah diamankan kemudian akan diserahkan kepada pihak Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar untuk dikembangkan sekaligus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIk melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek S. Ritonga, SH dikonfirmasi hari Selasa (3/11/2020).
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






