SIMALUNGUN II
Polseķ Perdagangan Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gerry D. Simanjuntak SH berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu di Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, pada Jumat malam, (6/2/2026) sekira pukul 21.30 WIB.
Seorang bandar berhasil ditangkap inisial DR alias Pantek dirumahnya Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor, SH, MH dikonfirmasi Sabtu malam (7/6/2026) menjelaskan awalnya pada sore harinya diperoleh informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku Pantek di Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo tersebut sering terjadi transaksi dan pesta narkoba jenis sabu.
Atas informasi tersebut Kanit Reskrim IPDA Gerry D. Simanjuntak SH bersama Tim langsung berangkat melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada malam harinya sekira pukul 21.30 Wib didampingi Gamot dilakukan penggrebekan di rumah tersebut dan berhasil menangkap pelaku Pantek.
Saat itu pelaku Pantek sempat hendak membuang barang bukti tapi gerak cepat digagalkan. Lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersebut kemudian ditemukan barang bukti di dapur berupa 1 potong baju kuning corak bunga tergantung yang didalam saku baju tersebut ada 1 plastik klip besar berisi narkoba jenis sabu seberat 5,18 gram, 9 butir pil ekstasi warna kuning bergambar burung hantu merk Minion, dan 3 butir pil ekstasi warna merah muda merk Superman serta 1 plastik klip sedang lagi berisi sabu seberat 1,06 gram.
Tidak itu saja turut juga diamankan barang bukti 1 unit handphone (HP) merk Oppo warna hitam yang pasti berisi database pembeli dan pemasok, 1 buah hanger warna merah, dan uang tunai Rp600.000 diduga hasil jualan narkoba.
“Total berat keseluruhan sabu 6,24 gram dan 12 butir pil ekstasi berat bruto 4,76 gram,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan diinterogasi pelaku Pantek mengaku semua narkoba itu miliknya yang dibelinya dari Kabupaten Batu Bara dan rencananya dijualnya kembali di sekitar Perdagangan untuk cari untung.
‘Tersangka DR alias Pantek dan barang bukti kini sudah diserahkan ke Satuan Reserse narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan. Kami minta mereka bongkar jaringan di Batu Bara,” sambungnya.
IPTU Patar memberikan peringatan keras kepada pengedar lain. Ini peringatan, siapa saja yang masih berani jual narkoba di wilayah Perdagangan, bersiaplah layu tak berkutik seperti DR. Kami Tidak Ada Negosiasi. Kami akan tangkap, kami akan bikin kalian layu !.
“Kepada warga, laporkan pengedar narkoba. Kami jamin mereka akan layu tak berkutik. Polsek Perdagangan Tidak Kenal Kata Negosiasi. Kalian akan Layu di tangan kami!” pungkas Kapolsek Perdagangan.
Keberhasilan Polseķ Perdagangan menangkap Bandar Narkoba DR alias Pantek tersebut mendapatkan apresiasi dari warga setempat. (Fred)






