SIMALUNGUN
Satuan Intelkam Polres Simalugun dibawah kepemimpinan Kasat Intelkam AKP Restuadi, SH berhasil meringkus oknum bandar narkotika di Kota Perdagangan dan dua anak buahnya, Hari Selasa (25/2/2020) malam sekira pukul 18.30 Wib.
Oknum bandar itu berinisial IS alias IK (40) warga Perdagangan I Jalan Sederhana, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun sedangkan kedua anak buahnya itu berinisial SMH (40) dan RH alias BL (39) warga yang sama dengan oknum bandar.
Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Pelaku IS alias IK merupakan oknum bandar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kota Perdagangan. Setelah dilakukan penyelidikan, Hari Selasa (25/2/2020) malam sekira pukul 18.30 Wib Kasat Intelkam AKP Restuadi, SH bersama Tim nya berhasil meringkus Pelaku IS didalam rumahnya yang terletak di Perdagangan I Jalan Sederhana, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tidak itu saja, dari rumah Pelaku IS itu turut juga diringkus kedua anak buahnya selaku kurir yakni SMH dan RH alias BL. Dari rumah itu, Tim Opsnal menemukan barang bukti 1 klip plastik besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,22 gram, 1 klip plastik besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,26 gram, 1 klip plastik besar berisikan sabu seberat 10,27 gram, 1 klip plastik besar berisikan sabu seberat 10,26 gram, 1 klip plastik besar berisikan sabu seberat 10,15 gram, 1 klip plastik besar berisikan sabu seberat 10,25 gram, 4 plastik kecil berisikan sabu ( 1 plastik seberat 0,5 gram) dan 2 plastik kecil berisikan sabu 91 plastik seberat 0,25 gram).
Kemudian 1 buah Timbangan Elektrik, Uang sebesar Rp10 Juta, 3 unit Handphone (Hp), 2 lembar koil, 1 bong / alat isap sabu, 3 buah mancis, 1 buku tabungan BRI Britama, 7 butir extasi jenis Star Mild, 1 buku notes catatan penjualan, 3 bungkus plastik kecil ukuran 0,25 gram, 3 bungkus plastik kecil ukuran 0,30 gram, 1 bungkus plastik kecil ukuran 0,45 gram, 1000 plastik kecil ukuran 0,25 dan ukuran 0,30 gram, 3 buah pipet bengkok, 1 buah kaca pirex, 1 bungkus pipet, 1 buah tas selempang warna coklat tempat penyimpanan barang bukti Sabu, uang, timbagan elektrik, koil, kaca pirex dan plastik kosong, 4 buah dompet kecil, 1 tas warna coklat serta 1 buah dompet warna coklat.
“Ketiga Pelaku dan semua barang bukti sudah diserahkan Penyidik Sat Intelkam kepada Penyidik Satres Narkoba untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post