SIANTAR
Komitmen Kapolre Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH memberantas peredaran narkotika tak henti hentinya dibuktikan melalui Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSi. Dimana, seminggu berturut turut sebelumnya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, David bersama Kanit Idik dan Tim Opsnal nya juga berhasil menggagalkan jenis ganja seberat 57.753,7 Gram atau 57 Kg hari Selasa (7/1/2019) malam sekira pukul 20.50 Wib.
Keberhasilan itu pun dipublikasikan Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol B Situmorang, Kasatres Narkoba AKP David Sinaga dan Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dengan menggelar Press Relese kepada para wartawan berbagai media Unit Polres Siantar didepan Ruangan Satres Narkoba hari Kamis (9/1/2019) sore sekira pukul 17.30 Wib.

Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih mengatakan barang bukti 57 Kg ganja itu ditemukan dari dua orang pelaku yakni MRT alias Dedek (27) warga Jalan Nagur Gang Manunggal, Kecamatan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar dan HPP alias Barat (30) warga Jalan Bangun Abadi Desa Karang Bangun, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Dijelaskanya, awalnya hari Selasa (7/1/2019) malam sekira pukul 19.00 Wib atas bantuan informasi masyarakat, Kasatres Narkoba AKP David Sinaga bersama Tim nya berhasil meringkus pelaku MRT alias Dedek disamping rumah pelaku Dedek tersebut dengan barang bukti 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp100.000 dan 1 set plastik warna hijau berisi 37 paket ganja yang dibungkus kertas nasi, 3 lembar potongan kertas nasi, 1 buah hekter dan 1 buah mancis.
Diinterogasi, pelaku Dede status pengedar mengaku ganja itu diperoleh dari pelaku HPP alias Barat. Tidak ingin Target Operasi (TO) lepas begitu saja membuat David pun mengajak Tim nya melakukan pengembangan sembari turut membawa pelaku Dedek. Tepat sekira pukul 20.50 Wib Pelaku Barat berhasil diringkus didepan rumahnya di Jalan Bangun Abadi Desa Karang Bangun, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penggeledahan didalam rumah pelaku Barat ditemukan barang bukti 52 bal ganja berat bruto 57.700 gram, 4 buah goni plastik, 1 buah gunting, 1 buah lakban, 1 unit timbangan warna hijau dan 1 buah buku notes warna hijau. Keterangan pelaku Barat bahwa ganja itu diperoleh dari seorang laki laki yang dipanggil Abdi yang juga di Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Hanya saja saat mau dilakukan pengembangan, pelaku Barat melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas secara terukut dengan menembakkan dibagian kaki sebelah kanan nya dan laki laki panggilan Abdi tersebut tidak berhasil ditemukan. Begitupun David memperintahkan Tim Opnal membawa pelaku Barat berobat ke RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar kemudian bersama pelaku Dedek dan semua barang bukti diamankan ke ruangan Satres Narkoba.
“Dari pelaku MRT alias Dedek ditemukan barang bukti ganja seberat 53,7 gram dan dari pelaku HPP alias Barat seberat 57.700 gram. Saat dilakukan pengembangan, pelaku HPP alias Barat mencoba melarikan diri dan melawan sehingga diberikan tindakan tegas secara terukur dengan menembakkan dibagian kaki kanan nya,”ujar Kapolres.
Kapolres jebolan Akademi Kepolisian (AKPOL) itu menambahkan sesuai pengakuan pelaku barang bukti ganja itu berasal dari Aceh yang akan disebarkan di Kota Siantar dan beberapa tempat diseputaran Kota Siantar seperti Kabupaten tetangga yakni Kabupaten Simalungun. Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara kemudian pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.
“Diantara kedua pelaku itu, pelaku MRT alias Dedek sudah berstatuskan mantan narapidana atau residivis. Kasatres Narkoba beserta Tim nya masih tetap melakukan pengembangan untuk mengungkap sekaligus menangkap jaringan para pelaku peredaran narkoba lainnya yang ada di Kota Siantar ini,”kata Budi Pardamean Saragih itu mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post