SIANTAR
Meskipun baru baru ini bebas dari penjara setelah mendapatkan keringanan hukuman setelah ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun pada tahun 2018 yang lalu ternyata tidak membuat Boydora Samosir dikenal bandar narkoba di Kota Siantar ituberubah.
Tepat hari Jumat (16/10/2020) malam sekira pukul 21.30 Wib Residivis akrab dipanggil Boy Samosir itu kembali diringkus Satres Narkoba Polres Siantar bersama satu orang anggotanya, Dipa Hasibuan (22) warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Pelaku Boy Samosir diringkus dirumah kontrakannya yang terletak di Jalan Melanthon Siregar Gang Barito A Blok VI, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
Awalnya masyarakat memberikan informasi ke Satres Narkoba bahwa Pelaku Boy Samosir sering melakukan transaksi narkoba di rumah kontrakannya tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba AKP David Sinaga, MSi bersama Kanit Idik dan Tim Opsnal menggerebek rumah kontrakan tersebut dan meringkus Pelaku Boy Samosir yang baru keluar dari kamar mandi.
Tidak itu saja, Tim Opsnal juga meringkus Pelaku Dipa Hasibuan didalam kamar tidur. Kasatres Narkoba pun memperintahkan Tim Opsnal menggeledah rumah itu lalu menemukan barang bukti dari dalam kamar mandi berupa 1 paket besar narkotika diduga jenis sabu, dari dalam kamar tidur tepatnya dibawah tempat tidur ditemukan 1 paket besar narkotika diduga jenis sabu dan 1 paket sedang narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor atau Bruto 51.62 Gram serta 1unit timbangan digital.
Kemudian dari atas lemari didalam kamar tidur ditemukan 1 bungkus plastik klip kosong, dari atas lantai kamar tidur ditemukan 1 buah plastik warna putih, 1 unit Hp merk Oppo milik Pelaku Dipa Hasibuan dari lantai kamar tid dan 1 unit Hp Vivo milik Pelaku Boy Samosir di atas tempat tidur. Diinterogasi, Pelaku Boy Samosir dan Dika Hasibuan mengakui pemilik semua barang bukti tersebut sehingga keduanya diboyong ke ruangan Satres Narkoba.
“Benar, kedua pelaku Boy Samosir dan Dipa Hasibuan sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hanya saja belum diketahuinya apa Pelaku Boy Samosir itu bebas setelah mendapatkan keringanan hukuman PB atau Asimilasi, karena masih menunggu kedatangan pihak Lapas Klas IIA Pematangsiantar,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi dikonfirmasi Hari Minggu (18/10/2020) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Sementara itu sesuai informasi lain dihimpun, Pelaku Boy Samosir pernah ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun pada hari Minggu (16/9/2018) malam sekitar pukul 20.00 Wib dirumah orangtuanya yang terletak di Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. Lalu tanggal 27 Maret 2019 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Simalungun Juni Karo Karo, SH menuntut hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian tanggal 10 April 2019 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun memutus hukuman atau vonis juga selama 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan atau sepakat dengan tuntutan hukuman oleh JPU (Konform). Majelis Hakim membuktikan melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






