SIANTAR
Baru sehari AKP Kristo Tamba SH, SIK resmi menerima amanah menjabat Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Siantar, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Apri Damanik, SH berhasil meringkus Maen (53) diduga bandar shabu dan pengedar Satria (36).
Keduanya ditangkap disalah satu rumah di Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, hari Kamis (11/2/2021) malam sekira pukul 19.30 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa disalah satu rumah di Jalan Siak itu sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Kamis (11/2/2021) malam sekira pukul 19.30 Wib Kanit Idik 2 IPDA Apri Damanik menggerebek rumah sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Maen dan Satria berada didepan rumah itu mengetahui dan nekat lari kearah dapur rumah itu. Tim Opsnal langsung gerak cepat mengejar dan menangkap Pelaku Satria dibagian dapur dan Maen diluar dapur tepatnya ditembok belakang rumah tersebut.
Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan lalu menemukan barang bukti dari kantong celana depan sebelah kanan Maen berupa uang sebesar Rp50.000, dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 Unit Handphone (Hp) kemudian dari dalam parit ditempat penangkapan Maen ditemukan 1 buah kotak rokok sampoerna berisi 1 buah plastik klip berisi 1 paket narkotika jenis shabu, 1 buah plastik klip berisi 4 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 6,97 gram, dan 1 buah plastik klip kosong.
Tidak itu saja, dari ruang dapur tepatnya diatas drum ditemukan 1 buah bong terbuat dari botol plastik, dari rak kain diruangan dapur ditemukan 1 buah gulungan plastik biru berisi 1 buah pipa kaca bekas bakar shabu, 1 buah kompeng karet dan 3 buah potongan pipet. Kanit Idik IPDA Apri Damanik memperintakan Tim Opsnal memboyong Maen dan Satria yang juga tinggal diseputaran Jalan Siak itu serta seluruh barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Kedua Pelaku, Maen dan Satria sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Kristo Tamba, SH, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi, Rabu (12/2/2021) sore.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






