TANJUNG BALAI
Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara (TBU) Polres Tanjung Balai berhasil mengggalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 91,49 gram dengan meringkus seorang pengendara sepedamotor Yamaha NMax tanpa plat nopol berinisial Er alias Anto (36) warga Jalan. Jend.Sudirman Km.VI, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH dalam keterangannya mengatakan Pelaku Anto diringkus di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai hari Minggu (16/2/2020) malam sekitar pukul 22.00 Wib.
Dijelaskan Kapolres, awalnya masyarakat memberikan informasi Pelaku Er alias Anto mengendarai sepedamotor Yamaha NMax membawa narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Minggu (16/2/2020) malam sekitar pukul 22.00 Wib Unit Reskrim Polsek TBU berhasil menemukan keberadaan Pelaku Anto melintas di Jalan DI Panjaitan Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Hanya saja saat itu Pelaku Anto nekat melarikan diri. Begitupun Unit Reskrim Polsek TBU langsung melakukan pengejaran. Lalu tepat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Tim Unit Reskrim Polsek TBU berhasil meringkus Pelaku Anto dan juga menemukan 1 lembar plastik assoy warna hitam tergantung di tempat kunci kontak sepedamotornya yang berisi narkotika jenis sabu berat bruto 91,49 gram dan 1 unit handphone (Hp) merk Oppo warna hitam.
Pelaku Anto dan barang bukti langsung diboyong ke Mako Polsek TBU kemudian diserahkan ke ruangan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Hingga saat ini Pelaku Er alias Anto sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan Penyidik Satres Narkoba kemudian dikembangkan dan ditahan dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati,”kata Kapolres mengakhiri.
Penulis : Irawan, Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post