SIMALUNGUN
MIP alias Brekele diduga pengedar atau penjual narkotika jenis shabu di Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun lagi menunggu pembeli atau “piket” disebuah gubuk dikampung itu, Rabu (6/1/2021).
“Penangkapan Pelaku Brekele itu atas informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Jumat (8/1/2021) sore.
Lukman menjelaskan, dari pelaku Brekele itu ditemukan barang bukti 1 buah tas didalamnya ada 4 paket shabu dengan berat kotor atau bruto 1,03 gram, 10 plastik klip kosong dan 1 unit handphone (Hp) merk Nokia. Diinterogasi Pelaku Brekele mengaku seluruh barang bukti itu miliknya yang diperolehnya dari seorang laki laki juga di Nagori Bandar Tinggi. Lalu Pelaku Brekele dan seluruh barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku MP alias Brekele sudah ditahan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring megakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






