SEORANG pria bernama Didik Haryanto (25) warga Sendang, Kecamatan Baturetno, Wonogiri ditangkap anggota Reskrim Polres Wonogiri.
Bukan tanpa alasan, Didik ditangkap pada Sabtu (9/9/2017) lantaran mencabuli siswi SMA. Parahnya, perbuatan bejat itu dilakukan di kamar mandi masjid sebuah SD.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Kompol M Kariri mengatakan, pelaku ditangkap setelah korban berinisial Melati (15) melaporkan kejadian ini ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari korban, polisi akhirnya menangkap pelaku di Kawasan Kedung Ringin, Giripurwo, Wonogiri.
Kariri menambahkan, pencabulan ini dilakukan pelaku sekitar bulan Oktober 2016. Saat itu, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial Facebook. Seiring berjalannya waktu, keduanya semakin akrab. Akhirnya, pelaku mengajak korban untuk bertemu.
Keduanya akhirnya bertemu. Saat itulah pelaku membujuk dan merayu korban agar mampu melampiaskan nafsu bejatnya. Korban akhirnya terperdaya, keduanya pun masuk ke dalam kamar mandi masjid SD di Kawasan Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Wonogiri.
“Jadi, awalnya mereka ketemu usai pelajaran sekolah. Setelah itu, korban diajak ke kamar mandi,” kata Kariri kepada wartawan, Minggu (10/9/2017).
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku akhirnya meninggalkan korban di kamar mandi masjid. Setelah itu, korban tidak pernah lagi bertemu dengan pelaku. Merasa hanya dimanfaatkan, korban akhirnya mengadukan tindak pencabulan yang menimpanya itu pada keluarganya dan diteruskan pada pihak berwajib.
Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti seragam sekolah baju dan rok panjang, kaos dalam warna biru, celana dalam serta ponsel.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU No35 Tahun 2014 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Discussion about this post