SIANTAR
Fatmawati atau Bunda Rizky (33) warga Jalan Candika, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar hanya bisa terdiam dan menundukkan kepalanya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Maha, SH menuntut hukumannya selama 12 tahun penjara denda Rp1 Miliar Subsidair 8 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar hari Selasa (22/10/2019) sore.
JPU Firdaus Maha mengatakan berdasarkan fakta persidangan terdakwa mantan Waitress Cafe itu terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika jenis sabu seberat 44,24 gram dan ganja seberat 4,54 gram sebagaiman dakwaan kedua yakni pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika.
Hal hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar gencarnya memberantas peredaran narkotika sedangkan hal meringankan terdakwa berterus terang mengakui sekaligus berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Terdakwa ditangkap tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar dirumahnya pada hari Jumat (10/5/2019) malam sekira pukul 21.00 Wib. Selain sabu dan ganja, dari terdakwa juga disita barang bukti 2 buah plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 4 bungkus plastik klip, 2 buah timbangan digital, 2 buah mancis, 1 buah jarum sumbu, 1 buah buku notes, 1 buah sendok, 1 buah kompeng karet, 1 buah bong, 1 unit HP merk Samsung.
Sementara itu terdakwa Fatmawati melalui penasehat hukum prodeo Erwin Purba, SH dan Stevani Girsang, SH mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis. “Kien saya akan mengajukan pledoi tertulis, Majelis Hakim,”ujar Erwin Purba.
Mendengar itu Majelis Hakim diketuai Simon C.P Sitorus, SH, MH pun menunda persidangan hingga hari Kamis (24/10/2019) untuk agenda mendengarkan pembacaan pledoi tertulis terdakwa kemudian menutup persidangan.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post