MEDAN
Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali berhasil menangkap MUS, selaku DPO tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Waserda (warung serba ada) Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Tahun Anggaran (TA) 2008 yang bersumber dari APBD.
Hal ini disampaikan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (3/2/2022).
Dijelaskannya, tersangka MUS diamankan di rumahnya Komplek Perumahan Graha Banguntapan Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (2/2/2022) sore pukul 17.30 WIB dan tidak ada perlawanan.
“Tersangka MUS saat kita amankan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Tersangka langsung diterbangkan ke Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Asintel.
Asintel menambahkan posisi kasus tersangka MUS, ditetapkan DPO sejak Agustus 2018. Tersangka MUS adalah Direktur PT DUS dan alamat terakhir di Medan Tangguk Bongkar II, Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai.
Discussion about this post