TANJUNG BALAI
Polres Tanjung Balai mempulangkan sebanyak 24 orang pelajar SLT/SMA dari beberapa sekolah yang sempat diamankan saat ikut aksi demontrasi penolakan RUU KPK dan RKUHP bersama para mahasiswa dan pemuda pada hari senin (30/9/2019) kemarin.
“Mereka diamankan, karena melakukan pelemparan batu kepada Petugas saat menggelar aksi unjuk rasa,”kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan hari Selasa (1/10/2019).
Kapolres menambahkan para pelajar tersebut saat diamankan dilakukan pemeriksaan air seni atau test urine dan dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat dua orang pelajar diantaranya dinyatakan positif Amphetamine (shabu/ekstasi).
“Khusus kedua pelajar yang positif narkotba juga ikut kita pulangkan tetapi disarankan untuk direhab,”tambahnya,.
Atas kejadian ini, Kapolres berharap agar pelajar tidak mau diajak unjuk rasa karena para pelajar dikhawatirkan berpotensi melakukan kekerasan bahkan menjadi korban anarki. “Hampir keseluruhan orangtua mereka (siswa) tidak tahu kalau anaknya ikut aksi. Pada umumnya mereka juga tidak tahu apa yang menjadi tujuan aksi,” jelasnya.
Kapolres menegaskan Polres Tanjung Balai akan terus berupaya melakukan pendekatan dan pengamanan secara humanis kepada masyarakat yang melaksanakan aksi unjuk rasa. “Tapi apabila tidak bisa dikendalikan, kami Polres Tanjung Balai akan melakukan tindakan sesuai prosedur. Ke 24 pelajar yang dipulangkan itu setelah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan ikut aksi unjuk rasa lagi, tegas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengakhiri. (Irawan)
Discussion about this post