LAMPUNG II
Pelarian Sudiono alias Praka (58), mantan calon Wakil Bupati (Cawabup) Deli Serdang berakhir di sebuah tempat pangkas rambut di kawasan yang dikenal sebagai Titik Bobrok, Jalan Setia Budi, Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Sudiono ditangkap tim Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Lampung, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 14.47 WIB. Ia diamankan saat berada di Pangkas Sehati ketika hendak memangkas rambut.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus peredaran uang palsu senilai Rp980 juta yang sebelumnya berhasil digagalkan Polda Lampung. Sudiono diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pengendali jaringan peredaran uang palsu tersebut.
Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage, membenarkan penangkapan itu.
“Benar, sudah tertangkap di Medan. SP ini adalah pemasok upal yang berhasil kami ungkap beberapa waktu lalu senilai Rp980 juta,” ujar Jackson, Selasa (3/11/2026).
Jackson mengungkapkan, Sudiono memiliki rekam jejak politik. Ia pernah mengikuti Pilkada Deli Serdang 2013 berpasangan dengan Haris Binsar Ginting melalui jalur perseorangan.
Dalam jaringan tersebut, Sudiono diduga bertindak sebagai pengendali yang memerintahkan Azizir Wicaksono (24), yang lebih dahulu ditangkap, untuk menyimpan dan membawa uang palsu menuju Jakarta Timur.
Pengiriman itu diduga berdasarkan pesanan seseorang yang hingga kini masih diburu polisi.
“SP ini pengendaliannya, jadi dia yang memerintahkan AZ menyimpan dan membawa uang palsu tersebut ke Jakarta sesuai dengan pesanan seseorang yang saat ini masih dilakukan pengejaran,” jelas Jackson.
Fakta mengejutkan lainnya terungkap dari hasil pemeriksaan. Uang palsu senilai Rp980 juta tersebut berdasarkan pengakuan Sudiono diduga akan digunakan untuk membiayai demonstrasi di Jakarta pada Oktober 2026.
“Uang itu berdasarkan pengakuan SP akan dipergunakan untuk pembiayaan demonstrasi di Jakarta bulan Oktober kemarin, namun belum beredar karena tertangkap terlebih dahulu,” ungkap Jackson.
Penyidik juga mendapati Sudiono diduga sudah dua kali melakukan pengiriman uang palsu. Pertama pada 2025 dengan nilai Rp500 juta dan terakhir pada 2026 senilai Rp980 juta.
“Dua kali, sekali tahun 2025 dengan total Rp500 juta uang palsu dan terakhir yang kemarin kita ungkap Rp980 juta uang palsu,” paparnya.
Kasus ini bermula dari pengungkapan pengiriman uang palsu di Sea Port Introduction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (8/10/2026) malam.
Saat itu, polisi menyita 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai mencapai Rp980 juta.
Ribuan lembar uang palsu tersebut ditemukan di dalam kardus minuman mineral yang diangkut menggunakan bus.
Dalam operasi itu, polisi menangkap Azizir Wicaksono (24) yang diduga bertugas sebagai kurir. Dari pemeriksaan dan pengembangan kasus, penyidik kemudian mengarah kepada Sudiono sebagai pemasok yang diduga mengendalikan pengiriman uang palsu tersebut. (*/ROM)




