Media Online Jurnal X
Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA PERISTIWA
Mantan Kadis PPKB Sumut Ditahan Kejari Medan

Mantan Kadis PPKB Sumut Ditahan Kejari Medan

Diduga Korupsi Perabot dan Hilangkan Mobil Inventaris, Mantas Kadis PPKB Sumut Ditahan Kejari Medan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
11 November 2022 | 21:55 WIB
inBERITA PERISTIWA, Medan
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kadis PPKB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial H sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair pada Tahun Anggaran 2020.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, H langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan, Jumat (11/11).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon menjelaskan, karena telah memiliki permulaan yang cukup guna menetapkan H sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair di Dinas PPKB Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020.

“Penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah menemukan fakta dan data bahwa telah terjadi kehilangan mobil inventaris Provinsi Sumut berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut,” ujar Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.

Ia mengatakan atas perbuatan H yang menyebabkan kerugian negara sekitar 400 juta tersebut, H langsung dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. ( ROM ).

Share10Tweet6SendShare

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri saat menggelar Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung ( Foto Ist)
BERITA

Lailatul Badri: Jangan Biarkan Generasi Z Kehilangan Etika di Tengah Gempuran Media Sosial, Tanamkan Pancasila Sejak Dini

25 Oktober 2026 | 21:21 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mengingatkan pentingnya menanamkan nilai-nilai Pancasila sejak dini di lingkungan keluarga dan masyarakat...

Read more
Dua komplotan geng motor Gtarmy.Reborn 16 yang ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis pil ektasi. (Foto Ist)
Medan

Edarkan Narkoba, Polisi Bekuk 2 Komplotan Geng Motor Gtarmy.Reborn 16, 8 Butir Pil Ektasi Disita

25 Oktober 2026 | 13:14 WIB

MEDAN II Polisi menangkap dua pria yang merupakan komplotan salah satu geng motor karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi,...

Read more
# Korban Diduga Dihabisi Di Medan Sebelum Dibawa Ke Asahan
BERITA KRIMINALITAS

Dor ! Dua Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online Ditangkap di Medan, Jasad Korban Ditemukan di Parit Asahan

25 Oktober 2026 | 00:08 WIB

MEDAN II Tim gabungan Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan...

Read more
RSU Bunda Thamrin. (Foto Ist)
BERITA

Terima Pengaduan Penolakan Pasien BPJS Kesehatan, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RSU Bunda Thamrin

24 Oktober 2026 | 22:07 WIB

MEDAN II Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memerintahkan Dinas Kesehatan ( Dinkes) Kota Medan memanggil manajemen RS...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Lailatul Badri: Jangan Biarkan Generasi Z Kehilangan Etika di Tengah Gempuran Media Sosial, Tanamkan Pancasila Sejak Dini

25 Oktober 2026 | 21:21 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Terima Penghargaan Kota Pematangsiantar Sebagai Nominasi TPAKD Award Tahun 2026 dari Mendagri

25 Oktober 2026 | 20:54 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Serap Aspirasi Warga Nagori Bangun Lewat Program Rembuk Masalah

25 Oktober 2026 | 18:07 WIB
BERITA

Polsek Pamatang Silimahuta Tidak Temukan Judi Togel di Saribudolok

25 Oktober 2026 | 17:58 WIB
BERITA

Sambut Hari Sumpah Pemuda ke-98, DPD KNPI Kota Pematangsiantar Gelar Fun Run dan Car Free Day

25 Oktober 2026 | 14:15 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Hadiri Fun Run dan CFD KNPI 

25 Oktober 2026 | 14:04 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Syukuran Memasuki Ruangan Kelas Baru MIS Al Washliyah

25 Oktober 2026 | 14:01 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Milad Ke IV Majelis Taqlim Silaturahim Siantar Timur

25 Oktober 2026 | 13:57 WIB
BERITA

Waspada Hoax! Kapolres Simalungun Ajak Jemaat Gereja Katolik St. Petrus dan Paulus Saring Informasi Lewat Safari Minggu Kasih

25 Oktober 2026 | 13:19 WIB
Medan

Edarkan Narkoba, Polisi Bekuk 2 Komplotan Geng Motor Gtarmy.Reborn 16, 8 Butir Pil Ektasi Disita

25 Oktober 2026 | 13:14 WIB
BERITA

Satpolairud Polres Tanjungbalai Pantau Distribusi BBM Subsidi Nelayan, Stok Dipastikan Aman

25 Oktober 2026 | 09:54 WIB
BERITA

Ingatkan Orangtua Tanamkan Pancasila Sejak Dini, Paul Mei Anton Simanjuntak : Jangan Biarkan Kalah dari TikTok!

25 Oktober 2026 | 09:49 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis