SIANTAR
Asi Parulian Ginting (38) warga Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar harus tidur disemen beralaskan tikar di ruang tahanan Mako Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar setelah diringkus lagi duduk duduk diatas sepedamotor Yamaha Mio Soul BK 2624 ACT diduga lagi menunggu pembeli narkotika jenis sabu.
Tersangka Asi ditangkap dipinggir Jalan Karo, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar pada hari Kamis (19/9/2019) malam sekira pukul 23.30 Wib.
Penangkapan Asi berawal adanya informasi masyarakat bahwa Asi sedang berada dipinggir Jalan Karo sedang membawa narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Kamis (19/9/2019) malam sekira pukul 23.30 Wib tim opsnal Satres Narkoba berhasil menangkap Asi sedang duduk duduk diatas sepedamotor Yamaha Mio Soul BK 2624 ACT diduga lagi menunggu pembeli.
Selanjutnya dari tangan sebelah kanan Asi ditemukan memegang barang bukti 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 1 paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0,36 gram kemudian dari kantong celana sebelah kirinya ditemukan 1 unit Hp merk Xiaomi.
“Diinterogasi, tersantgka Asi Parulian Ginting mengaku sabu itu miliknya dan hingga saat ini tersangka Asi Parulian Ginting sudah ditahan di RTP Mako Satres Narkoba Polres Siantar kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kasatres Narkoba AKP Eduar Tobing, SH dikonfirmasi melalui Plh Kasubbag Humas AIPDA Napena Karo Karo.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post