APES, demikian nasib dialami S alias Aseng (42). Pasalnya, pria yang diduga sebagai penguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu dan merupakan warga Lingkungan II, Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Secanggang saat diduga hendak ‘goreng’ (menggunakan) narkoba.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin SIK MH saat dikonfirmasi mengatakan, Aseng ditangkap pada Sabtu (10/3) kemarin di sebuah tempat bilyard, sekitar pukul 00.40 Wib.
“Benar (ada penangkapan). Sebelumnya, petugas kita dari Polsek Secanggang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung bilyard Jalan Kebon Kelapa, ada seorang laki-laki yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu,” katanya, Minggu (11/3).
Sadar akan ditangkap, Aseng yang mengetahui kedatangan petugas berusaha melarikan diri dan membuang barang buktu. Namun, karena kesigapan petugas, tersangka akhirnua berhasil ditangkap tanpa ada perlawan.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka, yakni 1 paket kecil sabu, 1 buah dompet, sebuah timbangan elektrik, KTP, 1 unit HP merk Nokia dan 1 buah sedotan plastik.
“Tersangka sudah ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan setelah dirinya mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan akan dikenakan Pasal 114 sub 112 dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Discussion about this post