SIMALUNGUN
Dikenal sangat licin untuk sulit ditangkap karena gampang menghilangkan jejak, Muhammaf Fauzi Alias Kojek (21) mantan narapidana atau residivis spesialis pencurian sepedamotor (Curanmor) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bangun Hari Senin (2/3/2020) siang pukul 12.30 Wib.
Pelaku Kojek diringkus berdasarkan laporan pengaduan korban Suwandi (59) warga Huta III, Nagori Silau Malela, Kabupaten Simalungun dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 21 / II / 2020 / SU / SIMAL / Sek. Bangun, tanggal 22 Februari 2020. Dimana Pelaku Kojek mencuri sepedamotor Honda Karisma125 BK 6729 GG warna hitam milik korban hari Sabtu (22/2/2020) dini hari sekira pukul 03. 00 wib dari rumah korban.
Adanya laporan pengaduan korban itu, Kapolsek Bangun AKP B Manurung, SH memperintahkan Kanit Reskrim IPTU Panji Nugraha, STK, MH dabn Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Atas informasi masyarakat, Kanit Reskrim mengetahui Pelaku Kojek sebagai Pelaku Curanmor milik korban dan pencurian dirumah kosong yang sudah sudah pernah dilakukan proses hukum pada tahun 2018 yang lalu dan sangat licin untuk menghilangkan jejak.
Selanjutnya, Hari Senin (2/3/2020) siang sekira pukul 11.30 Wib bantuan informasi dari seorang informan, Kanit Reskrim IPTU Panji Nugraha dan Tim Opsnal akhirnya berhasil meringkus Pelaku Kojek didaerah Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Tidak itu saja, dari Pelaku Kojek diamankan barang bukti satu unit sepedamotor tanpa dokumen atau surat surat. Dimana Pelaku Kojek mengaku sepedamotor itu yang dicurinya dari wilayah Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Pelaku Muhammaf Fauzi Alias Kojek sudah ditahan di RTP Mako Polsek Bangun untuk dikembangkan dalam mengungkap jaringan pelaku curanmor lainnya kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post