SIANTAR
Dinas Sosial P3A Kota Siantar menggelar rapat perbaikan data penerima bantuan sosial (Bansos) Invalid diruangan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation(SIKS-NG) Kantor Dinsos P3A Kota Siantar, Jalan Dahlia Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Barat, Kamis (1/7/2021) siang pukul 11.00 Wib
Rapat ini dihadiri Kadis Sosial P3A Kota Siantar Pariaman Silaen SH, Kabid Sosial Drs Risbon sinaga, MM, Kasi Daya sosial Dirgahayu P Simanjuntak, SE, Operator SIKS-NG, Koordinator Kota (KorKot) PKH Rudi hartono, SDM PKH dan TKSK.
Dalam rapat ini membahas Perbaikan data penerima bantuan sosial diantara PKH, BPNT, BST dan ada diluar penerima bantuan atau dinamakan dalam daftar tunggu yang sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Pada saat pembukaan rapat, Kadis Sosial P3A Kota Siantar, Pariaman Silaen SH mengatakan tujuan rapat ini dilakukan untuk membahas tahapan-tahapan teknis untuk perbaikan data di Aplikasi SIKS-NG agar dilakukan secara sinergi bersama untuk menyelesaikan Perbaikan Data Invalid di SIKS-NG.
Sementara Kabid Sosial, Drs Risbon Sinaga, MM selaku Kabid Sosial menjelaskan data tetap bermasalah terutama NIK tdk Valid, GAnda identik, KK Ganda. Kemungkinan adanya warga yang ada di DTKS belum menggunakan E KTP atau salah penginputan data saat pendataan.
Data ini yang bermasalah belum terselesaikan dan makin bertambah sekitar 34.480 yang harus diperbaiki, padahal beberapa bulan yang lalu sudah dilakukan perbaikan data.
“Hal ini terjadi diseluruh Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia. Kita berharap perbaikan data Invalid dapat diselesaikan secara cepat dan tepat, kerjasama semua Stakeholder, Pihak Dinsos, termasuk TKSK/Relawan, SDM PKH dan Kecamatan melalui Kelurahan/Perangkatnya,”jelasnya.
Risbon Sinaga menambahkan Dinsos P3A Kota Siantae sudah melakukan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk perbaikan data NIK dan KK agar semua sinkron secara baik, dengan harapan agar setiap Kelurahan nya saling berperan aktif untuk bekerja CEPAT dan TEPAT sehingga perbaikan Data Invalid di SIKS-NG yang batas waktu untuk perbaikan data penerima bantuan sampai tanggal 31 Juli 2021 dapat diselesaikan.
“Berdasarkan data yang harus diperbaiki sekitar 34.480 diantaranya untuk diperbaiki 47,947, Padan Dukcapil 12.162, Belum padan Dukcapil 793, meninggal 31. Diusulkan dihapus 469, tidak mempunyai EKTP 11,”tegas Drs Risbon Sinaga.
Korkot PKH Kota Siantar Rudi hartono menghimbau kepada seluruh SDM PKH agar benar-benar fokus dalam masalah perbaikan data tersebut karena menyangkut nasib dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM)-KPM tersebut.
“Saya berharap seluruh stake holder benar-benar fokus dalam masalah perbaikan data invalid pada aplikasi SIKS-NG, karena ini menyangkut hajat hidup dan nasib dari KPM. Jadi dibutuhkan keseriusan dan kefokusan semua pihak. Termasuk warga itu sendiri, harus turut proaktif dan jujur menyampaikan data identitas dirinya termasuk Taraf kehidupannya,”Pungkasnya.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






