SIANTAR
Adanya pertanyaan masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu yang terdampak Pandemi Virus Corona (Covid 19) perihal belum disalurkannya bantuan dari Pemko Siantar membuat Kepala Bidang (Kabid) Sosial Dinas Sosial dan P3A Kota Siantar Drs Risbon Sinaga, MM angkat bicara.
“Sampai saat ini Pemko Siantar Siantar belum menyalurkan bantuan karena Dinsos dan P3A masih melakukan penataan ulang data melalui pihak Kelurahan dan selanjutnya direkap oleh Dinas Sosial P3A,”ujar Kabid Sosial Drs. Risbon Sinaga kepada wartawan ditemui diruangan kerjanya, Sabtu (18/4/2020) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Risbon menjelaskan, sesuai Petunjuk Pemerintah Pusat melalui Kemensos saat Video Teleconference (Vidcon) Hari Jumat (17/4/2020) tentang Sumber Dana ada 3 yaitu Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota, dimana warga penerima PKH/BPNT dan bantuan lainnya, tidak boleh diusulkan lagi dan warga yg sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang ada melalui SIKS NG Kelurahan menjadi Tanggungjawab Kemensos dan Propinsi.
Warga yang tidak masuk DTKS menjadi Tanggungjawab pemerintah Daerah. Maka Seluruh data calon penerima bantuan ini berasal dari kelurahan dan diserahkan di Dinas Sosial sedang ditata ulang kembali Pihak Kelurahan dengan mengacu kepada DTKS. “Data yang sudah ditata ulang itu akan dikembalikan lagi ke Dinsos dan P3A untuk disampaikan ke Pemko untuk mendapat pengesahan dari Bapak Wali Kota,”jelasnya.
Risbon menambahkan, bantuan yang terdampak wabah virus corona harus rapikan agar tidak ada yang ganda penerima bantuan. “Jadi, mekanisme penyaluran bantuan itu tetap berpedoman dari aturan Kemensos,”tambah Risbon
Usulan ke Pemerintah Pusat dan Propinsi juga harus sepengetahuan Wali Kota Siantar. Soal kapan dan apa bentuk bantuannya, nantinya akan diputuskan Walikota. “Jadi kami harapkan kepada masyarakat, agar bersabar. Sebab penyaluran bantuan ini tetap harus taat administrasi yang sudah ditetapkan Pemerintah,”tegas Risbon.
Saat ditanya bantuan dari Kemensos dab Provinsi berupa BLT (dijelaskan saat Vidcon) kapan disalurkan, Risbon menjawab bahwa mekanisme penyaluran bantuan itu adalah kewenangan dari Kementrian dan Gubernur. “Yang pasti, jika bantuan dari Provinsi maupun dari Pemko turun, maka pemerintah akan mensosialisasikan dan mengumumkan kepada masyarakat,”kata Risbon Sinaga mengakhiri sembari menghimbau mayarakat agar sabar menunggu.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post