SIMALUNGUN
N boru S alias Kak Lima (45) sehari harinya membuka usaha warung kopi (Warkop) di Bangun 17 Simpang Bah Jambi, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun diringkus Tim Opsnal Unit Jahtanras Satuan reserse Kriminal (Satres Krim) Polres Simalungun akibat nyambi agen atau penampung nomor tebakan judi Kim Hongkong, Hari Kamis (12/3/2020) malam sekira pukul 21.30 Wib.
Awalnya malam itu Tim Opsnal dipimpin Kanit Jahtanras IPTU Yuken Saragih, SH meringkus Pelaku DP alias Dedod di Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun karena menyambi juru tulis (Jurtul) judi Kim Hongkong.
Diinterogasi, Pelaku Dedod mengaku menyetorkan nomor nomor tebakan judi Kim Hongkong itu kepada Pelaku N boru S alias Kak Lima. Adanya pengakuan itu, Yuken langsung memperintahkan Tim Opsnal melakukan pengembangan. Tidak lama kemudian tepatnya sekira pukul 20.3 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku N boru S alias Kak Lima di rumahnya.
Dari Pelaku Kak Lima ditemukan barang bukti uang tunai sebanyak Rp166.000 dan 1 unit HP merek Nokia warna Biru berisi angka-angka tebakan judi jenis Kim Hongkong. Adanya barang bukti itu Pelaku Kak Lima mengakui perbuatannya melakukan perjudian Kim Hongkong dan menyetorkan kepada Marga Sembiring di Kota Siantar.
“Hingga saat ini Pelaku N boru S alias Kak Lima sudah di tahan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring, SH dikonfirmasi Hari Jumat (13/3/2020) malam.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post