SIANTAR
Tunggul Bakkara (50) nyambi juru tulis (Jurtul) Judi Kim Hongkong harus tidur di ruang tahan polisi Mako Polres Siantar setelah diringkus Tim Opsnal Unit Jahtanras Satreskrim dirumahnya di Jalan Labu, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar Hari Rabu (9/3/2020) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Penggerebekan dan penangkapan Pelaku Tunggul dipimpin langsung Kanit Jahtanrasa IPDA Wilson Pajaitan setelah menerima informasi dari masyarakat. Pelaku Tunggu diringkus lagi duduk duduk didalam warung miliknya yang terletak tepat didepan rumahnya.
Selanjutnya, Tim Opsnal mengamankan barang bukti dari dalam kantong nya 3 lembar kupon berisikan nomor tebakan, dan uang Rp20.000. Pelaku mengakui perbuatannya menyambi jurtul judi togel dan menyetorkan kepada Marga Nainggolan.
“Pelaku Tunggul Bakkara sudah diamankan utnuk menjalani pemeriksaan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelaku Tunggul Bakkara mengaku menyetorkan kepada Marga Nainggolan,'”ujar Kasatreskrim IPTU Nur Listiono, SIK melalui Kanit Jahtanras IPDA Wilson Panjaitan dikonfirmasi Hari Selasa (10/3/2020) sore.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post