SIANTAR
Rizki (21) diduga penjual narkotika jenis shabu di halaman SD Jalan Mawar Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar merayakan Idul Fitri 1442 H atau Lebaran di Penjara Polres Siantar setelah diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba, Rabu (12/5/2021) dini hari sekira pukul 00.10 Wib.
Penangkapan itu berawal infomasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki sering menjual narkoba di halaman SD Jalan Mawar tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (12/5/2021) dini hari sekira pukul 00.10 Wib Tim Opsnal melihat seorang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan di halaman SD Jalan Mawar itu.
Tim Opsnal langsung mengamankan laki laki mengaku bernama Rizki warga Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar itu. Saat itu Pelaku Rizki ketahuan menjatuhkan sesuatu dengan tangan kirinya ke atas lantai. Tim Opsnal menyuruh Pelaku Rizki mengambil kembali sesuatu yang dibuangnya itu dan setelah diperiksa ternyata 1 plastik klip berisi 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0.41 gram.
Diinterogasi Pelaku Rizki mengaku shabu itu miliknya sehingga Tim Opsnal memboyong Pelaku Rizki dan barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Rizki sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Jumat (14/5/2021) malam.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






