TANJUNG BALAI
Ditangkap bawa narkotika jenis sabu seberat 2 Kg dari Negara Malasya oleh Tim Opsnal Satuan Intelkam Polres Tanjung Balai, Kedua TKI Illegal Asal Aceh berinisial MZF alias Zul (30) warga Dusun Lampoh Oe Desa Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara dan Mus (21) warga Dusun Tanjung Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur hari Jumat (7/2/2020) sore sekitar pukul 15.00 Wib mengaku butuh uang biaya perobatan keluarga.
“Kedua Pelaku itu mengaku butuh uang biaya perobatan keluarga. Itu sah sah saja tetapi tetap melanggar hukum dan akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,”ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH saat menggelar Press Release hari Rabu (12/2/2020) pagi.
Kapolres menjelaskan, kedua pelaku itu akan membawa barang bukti 2 Kg sabu tersebut ke Provinsi Aceh kemudian dijanjikan akan diberikan upah uang masing – masing sebesar Rp20 juta dan Rp.25 juta. Biasanya seorang kurir membawa narkoba dari Negara Malasya ke Indonesia akan ada yang menerima tapi kedua pelaku ini justru membawa sendiri narkoba tersebut hingg ke Aceh.
“Kita tau jarak dari Kota Tanjung Balai ke Aceh sangat jauh dan ada banyak sekali kantor polisi yang dilewati y akan mereka lewati. Bisa kita bilang, mereka cukup nekat,”kata AKBP Putu Yudha Prawira mengakhiri.
Penulis : Irawan, Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post