SIMALUNGUN
Maraknya peredaran narkotika jenis sabu diduga salah satu nya dikendalikan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) ternyata tidak hanya isapan jempol. Terbukti, Pelaku MAP alias Anton (38) salah satu pengedar yang tinggal di Jalan Koala Tanjung, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun mengaku barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat burto 18,53 gram yang telah diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun diperolehnya dari Pian salah satu Narapidana (Napi) Lapas Klas IIA Pematangsiantar.
Pelaku Anton ditangkap di Warung Milik Pak Hutagaol yang terletak di Kampung Kateran, Nagori Bandar Hataran Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun hari Rabu (29/12020) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Penangkapan Pelaku Anton itu berawal adanya informasi dari masyarakat. Kasatres Narkoba AKP Eduar Tobing, SH memperintahkan Kanit Idik menindak lanjuti informasi tersebut. Setelah dilakukan penyellidikan, hari Rabu (29/12020) sore sekira pukul 17.00 Wib Kanit Idik Satres Narkoba IPTU Hengky Siahaan bersama Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Anton di Warung Milik Pak Hutagaol di Kampung Kateran, Nagori Bandar Hataran, Kecamatan Bandar.

Dari Pelaku Anton ditemuakn barang bukti 1 bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan 1 bungkus plastik klip kecil kosong serta 1 bungkus plastik klip besar kosong berikut 16 lembar struk transaksi narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit Handphone (Hp) Android warna hitam biru, 1 unit hp samsung lipat warna merah, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan uang penjualan narkotika jenis sabu sebanyak Rp200.000.
Diinterogasi, Pelaku Anto mengaku keseluruhan barang bukti sabu dengan berat bruto 18,53 gram itu miliknya yang diperolehnya dari seorang laki laki bernama PIAN yang statusnya Napi Lapas Batu 6 yang mana pada waktu mengambil sabu tersebu Napi PIAN mengarahkan nya ke Bandar Pekan tepatnya didepan SD, Kabupaten Simalungun. Tidak lama kemudian seorang laki laki mengantar kan sabu yang sebelumnya dipesan kepada Napi PIAN tersebut.
Mendengar itu IPTU Hengky Siahaan memperintahkan Tim Opsnal membawa Pelaku Anton untuk melakukan pengejaran dan pencarian terhadap laki laki suruhan Napi PIAN tersebut. Akan tetapia saat dilakukan pencarian, Pelaku Anton berusaha melarikan diri dengan memukul Tim Opsnal dan melompat keluar dari dalam mobil.
Mengetahui itu Tim Opsnal terpaksa memberikan tembakan peringatan keatas. Begitupun Pelaku Anton sama sekali tidak menghiraukan sehingga Tim Opsnal memberikan tembakan tegas dan terukur kebagian betis kaki sebelah kanan Pelaku Anton lalu Pelaku Anton pun berhasil dilumpuhkan dan ditangkap. Begitupun IPTU Hengky Siahaan bersama Tim Opsnal langsung membawa Pelaku Anton berobat ke RSUD dr Djasamen Saragih di Kota Siantar.
“Hingga saat ini Pelaku MAP alias Anton sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan penyidik Satres Narkoba kemudian akan dikembangkan dalam mengungkap jaringan peredaran lainnya dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 112 ayat (2) 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post