SIANTAR
RS alias Ratahan (42) diketahui sehari harinya penjaga Bekas atau Eks Gedung Veteran di Jalan DR.Wahidin, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat menyambi pengedar narkotika jenis sabu diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar Hari Senin (24/2/2020) siang sekira pukul 14.30 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa Pelaku Ratahan sering melakukan pengedaran sabu di Eks Gedung Veteran yang juga dijadikan tempat tinggalnya itu. Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, SH, MSI memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal menindak lanjuti informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Hari Senin (24/2/2020) siang sekira pukul 14.30 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus Pelaku Ratahan keluar dari dalam Eks gmGedung Veteran dan dari kantong celananya ditemukan 1 Unit Handphone (Hp) merk Nokia.
Selanjutnya Pelaku Ratahan dibawa ke kamarnya dilantai dua Eks Gedung Veteran tersebut dan ditemukan didalam lemari kain ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 buah mancis dan 1 buah bong, 1 buah pipa kaca bekas bakar sabu. Kemudian dilakukan interogasi Pelaku Ratahan mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di lantai bawah tepatnya diruangan dapur.
Tim Opsnal langsung membawa Pelaku Ratahan diruangan dapur dan dari dalam gundukan pasir ditemukan 1 buah gulungan plastik hitam didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 1,75 Gram serta dan 1 bungkus plastik klip. Pelaku Ratahan kembali mengaku sabu itu diperolehnya dari laki laki berinisial HR warga Beringin, Kabupaten Simalungun.
Hanya saja setelah dilakukan pencarian dengan menghubungi melalui Hp ternyata Hp laki laki berinisial HR itu tidak aktif lagi. Tim Opsnal langsung mengamankan Pelaku Ratahan dan barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku RS alias Ratahan sudah di tahan di RTP Mako Polres Siantar untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi P.Saragih dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH. (Fred)
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post