SIANTAR
Nelson (47) menyurul rekannya Charles Situmeang alias Alek ke penjara atau Ruang Tahanan Polisi (Polres) Siantar setelah diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar diduga mengedar narkotika jenis ganja, Senin (13/7/2020) malam sekira pukul 19.30 Wib.
“Benar, Pelaku Nelson itu hasil pengembangan dari pengakuan Pelaku Charles Situmeang alias Alek. Kedua Pelaku itu diduga pengedar dari salah satu bandar yang namanya sudah kami kantongi dan masih dalam penyelidikan,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSI dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Hari Selasa (14/7/2030) sore.
David menjelaskan, Pelaku Nelson ditangkap dipingir Jalan Stadion, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. Saat ditangkap dari Pelaku Nelson warga Jalan Serumpun, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara itu ditemukan barang bukti di selipan pinggang berupa 1 buah gulungan kertas koran berisi narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 61.64 gram dan 1 bungkus kertas tik-tak. Kemudian dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 unit Hanphone (Hp) merk Samsung
Diinterogasi, Pelaku Nelson mengakui ganja itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial CR. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, laki laki berinisial CR itu tidak berhasil ditemukan. “Pelaku Nelson sudah diamankan beserta barang bukti kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata David Sinaga mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






