SIMALUNGUN
Tim Opsnal Unit Jahtanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun berhasil meringkus juru tulis (Jurtul) judi togel di Warung Kopi (Warkop) Pak Kembar Siagian di Huta Manik Silau, Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun hari Sabtu (22/2/2020) sore sekira pukul 15.45 Wib.
Pelaku jurtul judi togel itu berinisial OT alias Obe (62) yang juga warga Huta Manik Silau, Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan Pelaku Obe itu berawal adanya informasi dari masyarakat. Dari Pelaku Obe diamankan barang bukti 2 lembar kertas yang di dalamnya terdapat angka angka tebakan judi Togel, Uang tunai sebanyak Rp69.000 dan 2 buah pulpen.
Diinterogasi, Pelaku Obe mengakui perbuatannya melakukan judi togel dan menyetor kepada bandarnya bernama Rudi Sidabutar warga Huta Bahal Gaja.Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Pelaku Obe dan barang bukti diamankan ke Mako Satreskrim Polres Simalungun.
“Pelaku OT alias Obe sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan kemudian akan ditahan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring,
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post