SIMALUNGUN
Budi Wijaya alias Kecol (30) tak berkutik diringkus memiliki narkotika jenis sabu oleh Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun dirumahnya yang terletak di Batu Enam, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Hari Rabu, (29/7/2020) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Penangkapan Pelaku Kecol itu berawal adanya bantuan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil menangkap Pelaku Kecol ditangkap di teras rumahnya. Hanya saja saat dilakukan penggeledahan badan Pelaku Kecol Tim Opsnal tidak menemukan barang bukti berhubungan dengan narkoba.
Begitupun Tim Opsnal tetap melakukan penggeledahan disekitar Pelaku Kecol kemudian didekat Pelaku Kecol duduk tepatnya ditanah dekat pot bunga ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dan 3 bungkus plastik klip kosong.
Diinterogasi, Pelaku Kecol mengaku barang bukti sabu itu miliknya yang dilempar dengan tangan kanannya sewaktu melihat personil Satres Narkoba mendatanginya dan sabu itu perolehnya dari seorang laki-laki berinisial TM yang berada daerah Gambus, Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan kedaerah Gambus, Kabupaten Batubara. Tetapi laki-laki berinisial TM tidak berhasil ditemukan sehingga Pelaku Kecol dan barang bukti diserahkan ke Ruangan Satres Narkoba.
“Pelaku Budi Wijaya alias Kecol sudah di tahan di RTP Mako Polres Simalungun untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






