SIANTAR
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK turun langsung menjemput dua orang pria dan seorang wanita jaringan peredaran narkotika jenis shabu di Jalan Melanthon Siregar Gang PD, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar setelah berhasil ditangkap warga, Minggu (8/11/2020) sekira pukul 16.30 Wib,
Kedua pria itu, Hendrik alias Buldog (29) warga Jalan Mojopahit, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara dan Apin (48) warga Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan serta seorang wanita berinisial Nelly boru Sianturi (36) warga Delitua, Kota Medan.

Awalnya warga menggerebek kandang ayam yang ada di Jalan Melanthon Siregar Gang PD yang dicurigai dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika kemudian berhasil menangkap Pelaku Budok dan Nelly sedangkan Pelaku Apin dan seorang pria lagi belum diketahui namanya sempat kabur.
Begitupun warga tidak diam begitu saja melainkan langsung mengejar dan jarak beberapa meter berhasil menangkap Pelaku Apin. Dari ketiga pelaku itu ditemukan barang bukti 1 buah plastik hitam berisi 41 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor (Bruto) 32.03 Gram dan 1buah pipa kaca bekas bakar shabu.
Kemudian 2 bungkus plastik klip kosong, 2 buah bong terbuat dari botol plastik, 4 buah mancis, 22 buah plastik klip kosong, 2 unit Hp merk Vivo, 2 Unit Hp merk Xiaomi, 1 Unit Hp merk Samsung, 2 paket narkotika diduga jenis shabu dibungkus tisu dengan Bruto 1.10 Gram, 1 Unit Mobil Toyota Agya BK 1517 IG serta 1 buah tas warna hitam,
Adanya barang bukti narkotika itu warga pun melaporkan ke Mako Polres Siantar. Tidak lama kemudian Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK bersama Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi dan Tim Opsnal langsung datang kelokasi lalu memboyong ketiga pelaku dan semua barang bukti tersebut ke Ruangan Satres Narkoba Polres Siantar untuk menjalani penyidikan.
“Pemilik semua barang bukti narkotika jenis sabu itu Pelaku Henrik alias Buldog. Ketiga pelaku itu Henrik alias Buldog, Nelly boru Sianturi dan Apin dijadikan tersangkan serta ditahan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi dikonfirmasi Senin (9/11/2020) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






