MEDAN II
Anggota DPRD Komisi 4 , Lailatul Badri mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk memeriksa dokumen perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Restouran Lembur Kuring di Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan.
“Untuk persoalan Restouran Lembur Kuring yang hingga kini belum mengantongi dokumen perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kita minta pihak DLH Kota Medan agar lebih trasparan dan terbuka.Jangan ada ditutupi, bila memang tidak izin harus diberikan sanksi tegas.Jadi sangat kota sayangkan lemah kinerja DLH Kota Medan,” kata Lailatul Badri kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).
Dikatakan, wanita yang akrab disapa Lela pihaknya saat akan membuat jadwal Rapat Dengar Pendapat ( RDP) untuk persoalan Restouran Lembur Kuring dan beberapa restouran lainya.
“Kami bersama pimpinan Komisi 4 DPRD Kota Medan telah sepakat akan membuat jadwal RDP terkait persoalan Restouran Lembur Kuring dan restouran lainya.Perlu juga kami tegas agar dalam RDP ini Kadis DLH Kota Medan saudari Melvi Marlabayana hadir termasuk pemilik Restouran Lembur Kuring.Dan ini tidak boleh diwakilkan jika saudari Melvi Marlabayana tidak hadir kami minta nantinya ini menjadi perhatian saudara Wali Kota Medan ,” tegas Lela. (ROM)






