SIANTAR
ENH alias Ewin (30) Pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Guru Jason Saragih, Kelurahan Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar setelah aanya pengakuan dua orang kurir, VBPN alias Sunge (25) dan IAS alias Ivo (28) hari Kamis (20/2/2020) dini hari sekira pukul 01.30 Wib.
Awalnya hari Kamis (20/2/2020) dini hari sekira pukul 01.30 Wib Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal nya menindak lanjuti adanya informasi masyarakat bahwa di jalan Perwira Lorong IV Gang Dalil Tani Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar ada seorang laki laki berada dipanggir jalan membawa narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil menemukan seorang laki laki sedang berdiri disamping sepedamotor yang diparkirkan dipinggir Jalan Perwira Lorong IV Gang Dalil Tani. Saat didekati, laki laki itu menjatuhkan sesuatu ke bawah dengan tangan kanannya.
Melihat itu Tim Opsnal langsung menangkap laki laki yang mengaku berinisial VBPN alias Sunge dan menyuruh mengambil sesuatu yang dibuang nya itu dan ternyata 1 paket narkotika diduga jenis sabu dan dari kantung depan sebelah kiri celana nya ditemukan 1 unit Handphone (Hp) merek Vivo.
Diinterogasi, Pelaku Sange mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari Pelaku IAS alias Ivo. Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 02.30 Wib berhasil menangkap Pelaku Ivo di Pos Kamling Jalan Pantai Timur Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar kemudian menemukan barang bukti dari atas meja didalam Pos Kamling berupa 1 unit timbangan digital dan 10 plastik klip kosong.
Lalu dari bawah meja ditemukan 5 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 buah bong terbuat dari botol minuman plastik lengkap dengan pipetnya, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah pipa kaca berisi narkotika diduga jenis sabu dan 1 buah mancis, serta 1 unit Hp merk Vivo.
Pelaku Ivo diinterogasi mengakui barang bukti itu miliknya sekaligus juga mengakui yang memberikan sabu kepada Pelaku Sange dan sabu itu diperolehnya dari Pelaku ENH alias Ewin. Tempo waktu 2 jam tepatnya pukul 03.30 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Ewin dirumahnya di Jalan Guru Jason Saragih, Kelurahan Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah itu dan menemukan barang bukti didalam kamar Pelaku Ewin tepatnya dari atas lemari kain 1 plastik klip kosong dan 1 buah potongan plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu, lalu dari atas tempat tidur ditemukan 1 unit Hp merk Realme. Tidak itu saja, dari samping rumah itu ditemukan dari dalam tiang jemuran berupa 1 buah botol terbuat dari plastik yang didalamnya 1 buah pipa kaca berisi narkotika diduga jenis sabu dan 1 buah sendok terbuat dari pipet. Ketiga Pelaku jaringan peredaran sabu itu beserta semua barang bukti diamankan keruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Ketiga Pelaku sudah di tahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Siantar kemudian akan diproses sesuai UU No.3 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolre Siantar AKBP Budi P.Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Sementara ditempat terpisah, Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI mengatakan barang bukti sabu diperoleh dari Pelaku VBPN alias Sunge dengan berat 0,65 gram kemudian Pelaku IAS alias Ivo seberat 1,90 gram dan Pelaku ENH alias Ewin seberat 0,12 gram.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post