ADVERTISEMENT
Media Online Jurnal X
Selasa, April 20, 2021
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Home Narkoba

Dua Kurir “Nyanyi”, Pengedar Sabu Rambung Merah Diringkus Satres Narkoba Polres Siantar

Februari 21, 2020
Pelaku ENH alias Ewin, IAS alias Ivo dan ENH alias Ewin serta barang bukti

Pelaku ENH alias Ewin, IAS alias Ivo dan ENH alias Ewin serta barang bukti

Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Email

SIANTAR

ENH alias Ewin (30) Pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Guru Jason Saragih, Kelurahan Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar setelah aanya pengakuan dua orang kurir, VBPN alias Sunge (25) dan IAS alias Ivo (28) hari Kamis (20/2/2020) dini hari sekira pukul 01.30 Wib.

Awalnya hari Kamis (20/2/2020) dini hari sekira pukul 01.30 Wib Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal nya menindak lanjuti adanya informasi masyarakat bahwa di jalan Perwira Lorong IV Gang Dalil Tani Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar ada seorang laki laki berada dipanggir jalan membawa narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil menemukan seorang laki laki sedang berdiri disamping sepedamotor yang diparkirkan dipinggir Jalan Perwira Lorong IV Gang Dalil Tani. Saat didekati, laki laki itu menjatuhkan sesuatu ke bawah dengan tangan kanannya.

Melihat itu Tim Opsnal langsung menangkap laki laki yang mengaku berinisial VBPN alias Sunge dan menyuruh mengambil sesuatu yang dibuang nya itu dan ternyata 1 paket narkotika diduga jenis sabu dan dari kantung depan sebelah kiri celana nya ditemukan 1 unit Handphone (Hp) merek Vivo.

Diinterogasi, Pelaku Sange mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari Pelaku IAS alias Ivo. Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 02.30 Wib berhasil menangkap Pelaku Ivo di Pos Kamling Jalan Pantai Timur Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar kemudian menemukan barang bukti dari atas meja didalam Pos Kamling berupa 1 unit timbangan digital dan 10 plastik klip kosong.

Lalu dari bawah meja ditemukan 5 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 buah bong terbuat dari botol minuman plastik lengkap dengan pipetnya, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah pipa kaca berisi narkotika diduga jenis sabu dan 1 buah mancis, serta 1 unit Hp merk Vivo.

Pelaku Ivo diinterogasi mengakui barang bukti itu miliknya sekaligus juga mengakui yang memberikan sabu kepada Pelaku Sange dan sabu itu diperolehnya dari Pelaku ENH alias Ewin. Tempo waktu 2 jam tepatnya pukul 03.30 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Ewin dirumahnya di Jalan Guru Jason Saragih, Kelurahan Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah itu dan menemukan barang bukti didalam kamar Pelaku Ewin tepatnya dari atas lemari kain 1 plastik klip kosong dan 1 buah potongan plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu, lalu dari atas tempat tidur ditemukan 1 unit Hp merk Realme. Tidak itu saja, dari samping rumah itu ditemukan dari dalam tiang jemuran berupa 1 buah botol terbuat dari plastik yang didalamnya 1 buah pipa kaca berisi narkotika diduga jenis sabu dan 1 buah sendok terbuat dari pipet. Ketiga Pelaku jaringan peredaran sabu itu beserta semua barang bukti diamankan keruangan Satres Narkoba Polres Siantar.

“Ketiga Pelaku sudah di tahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Siantar kemudian akan diproses sesuai UU No.3 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolre Siantar AKBP Budi P.Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.

Sementara ditempat terpisah, Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI mengatakan barang bukti sabu diperoleh dari Pelaku VBPN alias Sunge dengan berat 0,65 gram kemudian Pelaku IAS alias Ivo seberat 1,90 gram dan Pelaku ENH alias Ewin seberat 0,12 gram.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

ShareSendShareSend

Related Posts

Kapoldasu Akan Lakukan Penyekatan dan Paksa Putar Balik Larangan Mudik 2021

April 20, 2021

MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menindaklanjuti peraturan larangan mudik tahun 2021 untuk mempersempit masuknya pemudik ke Sumut berlaku...

Terdakwa James Manurung alias James dan Sakau Feriandri Simorangkir alias Sakau saat disidang Virtual di PN Siantar

Perkara Shabu, James Dituntut Hukuman 7 Tahun dan Sakau 5 Tahun Penjara

April 20, 2021

SIANTAR Terdakwa James Manurung alias James (22) warga Jalan Pergaulan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dituntut hukuman 7...

GMKI Siantar-Simalungun Melantik Panitia MAPPER Komisariat Toba

April 19, 2021

SIANTAR Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (BPC GMKI) Siantar-Simalungun melantik Panitia Masa Perkenalan dan Persekutuan (MAPPER) Komisariat Toba,...

Salah satu Taruni berikan bunga kepada seorang pengemudi mobil pribadi

Sat Lantas Polres Simalungun Bersama Taruna Taruni Latsitardanus Angkatan 41 Gelar Ops Keselamatan Toba 2021

April 19, 2021

SIMALUNGUN Personil Sat Lantas Polres Simalungun bersama Taruna Taruni Latsitardanus Angkatan 41 menggelar Ops Keselamatan Toba 2021 di Jalan Besar...

Sidang Agenda Pembacaan Pledoi Tim Kuasa Hukum Kedua Terdakwa Perkara Kecelakaan Kerja di PN Siantar

Tim Kuasa Hukum Mohon Majelis Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Perkara Kecelakaan Kerja

April 19, 2021

SIANTAR Menanggapi tuntutan hukuman dua terdakwa perkara Kecelakaan Kerja, Martua Marolop Aruan dan Andi Lesmana Manik masing masing 4 tahun...

Personil Polsek Siantar Utara melihat kondisi korban (samping kiri) dan Pelaku Fauzi (samping kanan) 

Tikam Bibi, Fauzi “Mandi Darah” Dimassakan Warga dan Diarak ke Kantor Polisi

April 19, 2021

SIANTAR Fauzi (31) warga Jalan Ade Irma Suryani Gang Aman, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar "mandi darah" dimassakan...

Discussion about this post

Trending Minggu Ini

  • Erikson Saragih kondisi luka berat

    Pemuda Sindar Raya Jadi Korban Tabrak Lari di Siantar dan Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRAVO!!! Tim Libas Polsek Siantar Martoba Ringkus Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH SS Ajukan Pledoi Tak Terima Anak Pemilik Kos di Siantar Dituntut Hukuman Mati Perkara 23 Kg Shabu di PN Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Medan Hukum Dirut BNI Dkk Bayar Korban Investasi Bodong Koperasi Rp 4,2 M Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhsan Bawa Ganja di Jalan Madura Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Boy Dora Samosir dan Dipa Pratama Hasibuan Di Divonis 9 Tahun dan 6 Bulan Penjara di PN Siantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Online Jurnal X

© 2016 - 2021 Jurnal X

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga

© 2016 - 2021 Jurnal X