SIANTAR
An (18) dan Ah keduanya kurir narkotika jenis shabu di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar tepatnya areal Warung Bengkok diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Sabtu (20/2/2021) siang sekira pukul 13.00 Wib sedangkan Oknum Pengedar berinisial CM diburon.
Awalnya sesuai informasi dari masyarakat, Tim Opsnal meringus Pelaku An diareal Warung Bengkok dengan barang bukti dari tangan kanannya ada 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,50 gram. Diinterogasi Pelaku An mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari Pelaku Ah.
Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Pelaku An diseptuaran Jalan Rakutta Sembiring. Pelaku Ah mengaku shabu dari Pelaku An itu merupaka milik mereka yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial CM. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan pencarian ternyata laki laki berinisial CM itu tidak berhasil ditemukan. Lalu Kedua pelaku dan barang bukti diboyong keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Kedua Pelaku, An dan Ah sudah diamankan guna dilakukan penyidikan sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas AKP RusdI Ahya SH dikonfirmasi, Minggu (21/2/2021) siang.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






