PEMATANGSIANTAR
Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba meringkus dua mekanik bengkel yang terletak didaerah Tanjung Pinggir tepatnya Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba menyimpan narkotika jenis sabu, Jumat (9/10/2020) malam sekira pukul 19.30 Wib.
Kedua mekanik bengkel itu, Dandi Azari alias Dandi (22) warga Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba dan Jenny Kusuma alias Jenny (22) warga Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan kedua mekanik itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa didalam bengkel khusus sepedamotor itu sering dijadikan tempat mengkonsumsi atau memakai sabu. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Lalu hari Jumat (9/10/2020) malam sekira pukul 19.30 Wib Tim Opsnal melakukan penggerebekan dan meringkus Pelaku Dandi sedang berdiri didepan bengkel itu kemudian juga meringkus Pelaku Jenny didalam bengkel. Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan dan didalam bengkel itu, dari dalam celana Pelaku Dandi ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet berisi 1 paket narkotika diduga jenis sabu dan dari Pelaku Jenny ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu tepat dibawah tikar yang didudukinya.
Kedua Pelaku itu, Dandi dan Jenny mengakui pemilik barang bukti sabu dengan total berat kotor (bruto) 0.92 Gram tersebut sehingga Tim Opsnal Satres Narkoba langsung memboyong kedua pelaku dan barang bukti sabu itu ke ruangan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Kedua Pelaku, Dandi Azari dan Jenny Kusuma sudah di tahan untuk diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






