SIMALUNGUN
Pelaku TA alias Toni (20) pemberi makan ikan kerambah jaring apung dan MLS alias Martin (19) tukang muat ikan Kerambah jaring apung, keduanya warga Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun yang ditangkap mengkonsumsi narkotika jenis sabu diserahkan ke Mako Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun.
Kedua pelaku itu ditangkap warga Kelurahan Haranggaol di Hotel Haranggaol Horison yang juga terletak di Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun ditangkap hari Selasa, (31/12/2019) siang sekira pukul 13.00 Wib.
Penangkapan kedua pelaku itu berawal dari masyarakat yang merasa curiga dengan gerak gerik kedua pelaku masuk kedalam Hotel Haranggaol Horison. Setelah melakukan pengintaian hari Selasa, (31/12/2019) siang sekira pukul 13.00 Wib warga menggerebek dan menangkap kedua pelaku sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu atau nyabu menggunakan pipet/Bong dan botol gelas Aqua sebagai alatnya.
Selanjutnya warga menggiring atau mengarak kedua pelaku dan barang bukti ke Pos Polisi Haranggaol yang saat itu diterima AIPDA Jhon Helbinson Girsang. Lalu AIPDA Jhon menyerahkan kedua pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Purba.
“Kedua pelaku itu, TA alias Toni dan MLS alias Martin sudah di tahan di ruang tahanan Satres Narkoba Polres Simalungun kemudian akan dikembangkan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kasatres Narkoba AKP Eduard Tobing, SH dikonfirmasi.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post