SIMALUNGUN
Putu Dimas warga Huta I Nagori sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dan Feri Sipayung warga Saridolok Nagori purba, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, keduanya pencuri di SDN.091253 Bukit Maraja diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun.
Pencurian itu terungkap Hari Kamis (23/7/2020) siang sekira pukul 14.30 Wib dirumah pelaku Putu Dimas. Siang itu pelaku akrab dipanggil Dimas itu menawarkan barang melalui Whatsapp (WA) berupa spiker aktif kepada Agung, kemudian Agung mengkrimshot hasil percakapan tersebut dan mengirimkannya kepada Kepala SDN.091253 Bukit Maraja, Ibu Saurma Siallagan.
Selanjutnya Saurma langsung menuju rumah Komite sekolah Mulio Sugeng lalu Saurma dan Mulio memanggil Pelaku. Mengetahui Pelaku Dimas, Saurma langsung menelpon Kanit Reskrim Polsek Bangun untuk dilakukan introgasi lebih lanjut. Dari hasil introgasi Kanit Reskrim berhasil menangkap Pelaku Feri Sipayung yang juga ikut melakukan pencurian.
Dari kedua pelaku, diamankan barang bukti 1 unit infocus, 4 unit mic dan 1 unit ampli. Tidak itu saja, di Barak Kennedi juga diamankan barang bukti 1 unit speaker merek efen dan didalam rumah Agus diamankan 1 unit infocus.
“Kedua Pelaku, Putu Dimas dan Feri Sipayung sudah diamankan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku karena korban sudah membuat laporan pengaduan Nomor : LP /36/VII/2020/SU/SIMAL/Sek Bangun tanggal 22 Juli 2020,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK dan Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom, SH dikonfirmasi Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






