SIANTAR
RS (21) dan JS (17) keduanya pelaku pemerasan dan pencurian Handphone (Hp) jenis Vivo Y53 babak belur dimassakan korban siswa SMK swasta Parbina bernama Helgi (16) lalu diarak ke Mako Polsek Siantar Barat Resort Polres Siantar pada hari Minggu (29/7/2019) dini hari sekira pukul 01.00 Wib kemarin.
“Kedua pelaku (RS dan JS) itu sudah kami amankan setelah babak belur dipukuli,”ujar Kapolsek Siantar Barat IPTU Subagya melalui Kanit Reskrim IPDA Jhon Purba dikonfirmasi wartawan di ruangannya, hari Senin (29/07) sore kemarin.
Jhon menjelaskan, pada hari Kamis (25/07) siang sekira pukul 14.00 Wib korban Helgi warga jalan Parapat, Kelurahan Tong marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun datang membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Barat karena tidak terima telah diperas dan Hp nya saat berada diseputaran Jalan MH Sitorus, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Awalnya korban mengendarai sepedamotor dari seputaran Jalan Tarutung tidak menyadari sudah dibuntuti kedua pelaku kemudian setiba di Jalan MH Sitorus kedua pelaku mencegat korban dan salah satu pelaku menuding korban telah memukuli adiknya. “kau kan yang memukul adikku,”ujar salah satu pelaku kepada korban sembari pelaku menggeledah pasak kantong celana korban serta mengambil HP Vivo Y53 milik korban.
Berhasil mencuri Hp korban itu kedua pelaku langsung kabur. Korban mengejar kedua pelaku tetapi saat berada dijalan Laguboti ternyata korban kehilangan jejak kedua pelaku sehingga korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Barat.
Begitupun berselang tiga hari kemudian tepatnya hari Minggu (29/7/2019) dini hari sekira pukul 01.00 Wib korban bersama beberapa teman sebaya nya mencari kedua pelaku. Saat berada diseputaran Parluasan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar korban berhasil menemukan keberadaan kedua pelaku dan mempertanyakan dimana Hp nya.
Kedua pelaku sama sekali tidak menjawab sehingga korban dan teman temannya emosi kemudian memukuli kedua pelaku. Tidak itu saja, korban dan teman temannya mengarak kedua pelaku ke Mako Polsek Siantar Barat.
“Kedua pelaku masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku pencurian Hp lainnya kemudian akan diproses sesuai Pasal 363 KUHPidana Subsider Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,”ata Kanit Reskrim IPDA Jhon Purba mengakhiri.
Penulis : Fredcrime
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post