SIANTAR
Polres Siantar melalui Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Gang Swadaya, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Erik Salim (44) dan Ahmad (35), Senin (19/10/2020) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Awalnya masyarakat memberika informasi ke Satres Narkoba bahwa kedua Pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Yang Swadaya. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Lalu Senin (19/10/2020) sore sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal berhasil meringkus kedua pelaku. Setelah Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan, dari samping kaki kiri Pelaku Erik Salim ditemukan barang bukti 1 buah kotak plastik didalamnya ada 12 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 1.01 Gram dan uang Rp.l100.000.
Kemudian dari kantong celana depan sebelah kanannya ditemukan 1 Unit Handphone (Hp) merk Samsung sedangkan dari Pelaku Ahmad ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.30 Gram dan 1 Unit Hp merk I-Cherry.
Diinterogasi kedua pelaku mengakui pemilik semua barang bukti tersebut sehingga Tim Opsnal langsung memboyong kedua pelaku dan barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Kedua Pelaku, Erik Salim dan Ahmad sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus dikembangkan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020) siang sekira pukul 12.30 Wib.
Penulis/Editor : Freddy Siahaab






