SIANTAR
JP alias Piten (38) warga Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar dan HIS alias Harris (24) warga Bah Sampuran, Kabupaten Simalungun keduanya penjual narkotika jenis ganja diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar hari Jumat (21/2/2020) sore sekira pukul 18.00 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi Pelaku JP alias Piten menjadikan rumahnya di Jalan Mangga itu sebagai tempat transaksi narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan penyelidikan, Hari Jumat (21/2/2020) sore sekira pukul 18.00 Wib Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba AKP David Sinaga, SIK, MSI bersama Kanit Idik dan Tim Opsnal menggerebek rumah itu dan menemukan Pelaku HIS alias Harris didepan rumahnya.
Saat itu Pelaku Harris membuang membuang 1 buah kotak rokok sampoerna. Melihat itu David langsung memperintahkan Tim Opsnal menangkap Pelaku Harris dan mengamankan barang bukti kotak rokok sampoerna didalamnya 5 paket narkotika diduga jenis ganja berat bruto 9,33 Gram dan 3 lembar kertas tiktak.
Tidak itu saja, Tim Opsnal juga berhasil menangkap Pelaku Piten didalam rumahnya itu dan menemukan barang bukti dari atas meja dihadapan Pelaku Piten plastik warna bening yang diatasnya ada tumpukan daun, ranting dan biji narkotika diduga jenis ganja, 95 paket berat bruto 300 Gram, 5 lembar kertas nasi dan 3 lembar potongan kertas nasi.
Selanjutnya Tim Opsnal menemukan dari dalam lemari 1 buah timbangan merk Tanita serta uang Rp50.000 dari kantong celana Pelaku Piten. David pun memperintahkan Tim Opsnal membawa kedua Pelaku dan barang bukti ke ruangan Satres Narkoba.
“Kedua Pelaku, JP alias Piten dan HIS alias Harris sudah di tahan di RTP Mako Polres Siantar kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi P.Saragih, SIK, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya dikonfirmasi Hari Senin (24/2/2020) siang.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post