SIMALUNGUN
Dua pengedar narkotika jenis ganja, Bernat Silaen (37) warga Perumnas Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun dan Hendra Hanafi alias Suken (50) warga Pekan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun hari Selasa (1/10/2019) malam sekira pukul 21.30 Wib.
Penangkapan itu berawal tim opsnal Satres Narkoba menangkap Bernat Silaen dirumahnya di Perumnas Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun setelah menerima informasi masyarakat. Tim opsnal melakukan penggeledahan dirumah itu dan ditemukan barang bukti 1 bungkus kotak rokok merk Ardath yang didalamnya terdapat 6 bungkus lipatan kertas nasi kecil diduga berisi narkotika jenis ganja berat bruto 5,80 gram, 1 bungkus lipatan kertas nasi besar diduga berisi narkotika jenis ganja berat bruto 12,62 gram, 1 unit Hp merk samsung dan uang tunai Rp160.000.
Begitupun Bernat tidak mau begitu saja diam melainkan angkat bicara dengan mengaku ganja itu diperolehnya dari rekannya Hendra Hanafi alias Suken yang tinggal di Pekan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tim opsnal pun langsung melakukan pengembangan dan menangkap Suken dirumahnya dengan barang bukti 1 bungkus lipatan kertas nasi kecil diduga berisi narkotika jenis ganja berat bruto 4,44 gram. Kedua tersangka dan semua barang bukti pun diamankan ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Hingga saat ini kedua tersangka sudah ditahan di RTP Mako Polres Simalungun kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP T.P Butar Butar, SH. ( Freddy )
Discussion about this post