SIANTAR
JS alias Jonson (24) warga Jalan Melanthon Siregar, Kota Siantar dan LP alias Lambok (32) warga Jalan Mangga, Kota Siantar diduga kedua nya penjual narkotika jenis shabu di Bengkel Ban Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Rabu (13/1/2021) siang sekira pukul 12.30 Wib.
Penangkapan kedua pelaku itu berawal adanya informasi masyarakat, selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (13/1/2021) siang sekira pukul 12.30 Wib Tim Opsnal menggerebek bengkel ban di jalan Melanthon Siregar itu dan meringkus Pelaku Jonson sedang berdiri didepan pintu bengkel tersebut.
Saat itu Pelaku Jonson membuang 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan tangan kanannya. Tim Opsnal gerak cepat langsung menyuruh Pelaku Jonson mengambil 1 paket shabu yang dibuangnya itu. Tidak itu saja, Tim Opsnal juga meringkus Pelaku Lambok didalam bengkel ban tersebut dengan barang bukti dari atas meja 1 unit Hp kemudian dari tas sandang warna abu-abu dipakainya ada 1 Unit Hp dan uang Rp250.000.
Diinterogasi Pelaku Lambok mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya. Lalu Tim Opsnal langsung menggeledah rumahnya itu dan tepat diruangan dapur didalam lipatan selimut ditemukan 1 buah kotak rokok gudang garam didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 buah plastik klip kosong. Kedua pelaku dan seluruh barang bukti langsung diboyong keruangan pemeriksaan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Kedua Pelaku, JS alias Jonson dan LP alias Lambok sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan akan ditahan sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021) sore.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






