SIMALUNGUN
Dua Tahanan yang kabur dari Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polsek Raya, Rudi Pardomuan (26) dan Khoirul Laksono (21) alias Kopral berhasil diringkus, Hari Minggu (12/7/2020).
Kedua tahanan itu berhasil kabur dari RTP Polsek Raya pada tanggal 6 Mei 2020 lalu dengan cara memotong besi dengan gergaji yang diberikan Dhea. Gergaji itu diselipkan melalui roti yang diberikan untuk kedua tahanan itu.
Setelah dilakukan pencarian, Hari Minggu (12/7/2020) siang sekira pukul 14.00 Wib Kapolsek Raya IPTU Linting Silalahi bersama Kanit Reskrim dan Tim Opsnal serta turut dibantu Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap Rudi Pardomuan di dalam sebuah rumah bersama dengan temannya Dhea yang terletak di Simpang Sibuluan, Kota Tebing Tinggi.
Lalu atas pengakuan Rudi Pardomuan, Kapolsek bersama Tim Gabungan malam harinya sekira pukul 22.45 Wib berhasil meringkus Khoirul Laksono alias Kopral Tanjung Morawa tepatnya di Kantor Pemuda Pancasila Jalan Bandar Labuhan. Ketiga nya pun diboyong ke Mako Polres Simalungun.
“Benar, kedua tahanan yang kabur dari RTP Polsek Raya dan seorang temannya membantu kabur sudah di tangkap kemudian akan dilakukan pemeriksaan sekaligus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim, SH dikonfirmasi Hari Senin (13/7/2020) pagi.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






