SIANTAR
Fauzi (21) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar akibat menyimpan narkotika jenis ganja dengan berat kotor atau bruto 20,67 gram dibawah kasur tidur kamar nya, Sabtu (13/2/2021) pagi sekira pukul 07.00 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat, selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba menggerebek rumah Pelaku Fauzi di Jalan Sriwijaya dan meringkus Pelaku Fauzi sedang berada didalam kamarnya. Tim Opsnal menggeledah kamar itu dan menemukan barang bukti 1 buah plastik hijau didalamnya ada gulungan plastik yang dilakban berisi narkotika diduga jenis ganja bruto 20.67 gram.
Diinterogasi, Pelaku Fauzimengaku ganja itu miliknya sehingga Tim Opsnal memboyong Pelaku Fauzi dan barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Fauzi sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dan Kasatres Narkoba AKP Kristo Tambha, SH, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi, Minggu (14/2/2021) siang.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






