FARIDA HANUM, wanita berusia 47 tahun ‘disedot’ tim Opsnal Res Narkoba Polres Langkat. Dalam penangkapan itu, seorang wanita lainnya bernama Novaria (23) juga turut diamankan.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP M Yunus Tarigan SH menjelaskan, dua wanita itu terbukti memiliki narkoba pada Rabu (21/3) kemarin sekitar pukul 20.00 Wib.
Ironisnya, mereka diamankan dari dalam kamar Lapas Narkotik Kelas III di Jalan Simpang Ladang Estate, Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat saat menjalani hukuman atas kasus yang sama.
“Ada laporan bahwa petugas lapas telah mengamankan dua orang napi wanita dari dalam Kamar 12 A Blok T7 Lapas diduga memiliki narkoba jenis sabu. Kemudian tim langsung bergerak ke sana,” katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (22/3).
Dijelaskan Kasat Narkoba, penangkapan dua wanita itu berawal dari adanya petugas Lapas melakukan razia di kamar dan menemukan barang bukti.
“Setelah diinterogasi, keduanya mengaku barang haram itu adalah milik mereka dan baru saja menggunakan sabu saat sedang jam istirahat,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang diperoleh dari para tersangka, yakni satu lembar kertas timah rokok yang diduga sebagai alat mengonsumsi narkoba dan tiga paket sabu kemasan ekonomis dengan berat sekitar 0,32 gram.
“Saat itu juga kita bawa mereka ke Polres Langkat untuk dimintai keterangan. Untuk saat ini, masih diselidiki dari mana barang itu berasal,” pungkasnya.
Discussion about this post