SIMALUNGUN
Pelaku Peredaran narkoba seperti nya sudah tidak memandang usia lagi. Di Kabupaten Simalungun terdapat seorang pemuda berumur 16 tahun berinisial RK alias KKD nekat menjadi bandar dengan memiliki jenis sabu, ekstasi dan ganja.
Itu terungkap setelah Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap Pelaku RK alias KKD dirumahnya yang terletak di Batu 6 Simpang Dosi, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun hari Selasa (11/2/2020) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Awalnya sore itu sekira pukul 16.00 Wib IPTU Surianto Pinem menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa Pelaku KKD sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, satu jam kemudian tepatnya pukul 17.00 Wib IPTU Surianto Pinem dan Tim Opsnal menggerebek rumah itu dan menangkap Pelaku KKD.
Tim Opsnal melakukan pemeriksaan badan dan Rumah Pelaku KKD lalu menemukan barang bukti 1 buah tas slempang bewarna hitam didalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip besar yang didalamnya 30 butir diduga pil ekstasi, 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisikan 4 butir diduga pil ekstasi dan 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisikan diduga serbuk pil ekstasi.
Kemudian 4 bungkus plastik klip sedang yg didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu bruto 5.08 gram, 1 bungkus gulungan kertas didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja bruto 6.40 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah kaca pirex, 1 buah sendok serta 1 unit hp merk vivo.
Diinterogasi Pelaku KKD mengaku semua barang bukti itu miliknya dan barang bukti narkoba diperolehnya dari seorang laku laki dikenalnya berinisial YS. Tanpa menunggu waktu lama Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap YS. Namun YS tidak ditemukan karena telah mengetahui kedatangan polisi. Pelaku KKD dan semua barang bukti diamankan ke Mako Polres Simalungun.
“Pelaku RK alias KKD sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan Penyidik Satres Narkoba kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukma Sembiring.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post